Bandar Narkoba simpan 6,55 gram tertangkap
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di jalan Pahlawan Kemarung Lorong Cempedak, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 00.30 WIB
Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengatakan mengatakan pelaku ditangkap saat tim Satresnarkoba Polres OKU melakukan penggerebekan di sebuah rumah.
Anggota sat narkoba Polres OKU melakukan penggerebekan sebuah rumah dan mengamankan seorang laki-laki bernama Dedi Aryanto (42) diduga bandar," katanya, Jum'at (16/8/2024).
"Ya ditemukan satu dompet di dalam lemari pakaian yang di dalamnya terdapat 27 bungkus klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,55 gram," ujarnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku diamankan ke Mapolres OKU berserta barang bukti yang didapat. Antara lain timbangan digital hingga uang tunai.
Selain mengamankan diduga Narkotika jenis sabu seberat 6,55 gram, polisi juga mengamankan, 1 Unit timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, 1 buah sekop plastik, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp 250 ribu," ujarnya.
Editor : detiknasionalnews.online
Source : polri.go.id

Komentar
Posting Komentar