Bandar Sabu Sabu di tangkap Polres OKU

 

Baturaja, detiknasionalnews.online - Seorang bandar sabu-sabu berinisial WS (42) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan sudah ditangkap polisi. Pelaku ditangkap di rumahnya sore sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni  di Baturaja, Minggu (14/7).

Dalam penangkapan tersangka, tim Polres OKU menyita sebanyak 14 paket narkoba jenis sabu-sabu dari warga Kecamatan Semidang Aji tersebut.WS ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli yang berpura-pura membeli sabu-sabu kepada WS di kediamannya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket siap edar dengan berat bruto 9,07 gram. Tersangka merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah itu.

"Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Tersangka bandar narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.

Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit telpon genggam, satu bal plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp 1.650.000.

AKBP Imam mengatakan penangkapan terhadap tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Kabupaten OKU.

detiknasionalnews.online : Crew

Komentar

Postingan Populer