Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Silaturahmi dan Makan Siang Bersama Dir Intelkam Polda Sumsel Dengan FKUB,Ormas Keagamaan dan Tokoh Agama Sesumsel

Palembang, detiknasional.online - Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumatera Selatan Kombes Polisi Tony Budhi Susetyo,S.I.K,M.H gelar Silaturahmi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sesumatera selatan yang merupakan lembaga yang di bentuk Masyarakat dan di Fasilitasi oleh Pemerintah daerah untuk membangun,memilihara dan memperdayakan umat beragama guna menciptakan kerukunan ,Toleransi serta Perdamaian,Jumat 13/2/2026. Seluruh Ormas Keagamaan,dan Tokoh Agama Sesumatera Selatan turut hadir dalam acara Silaturahmi yang di gelar di Polda Sumatera selatan. Sesuai dengan Fungsi nya Ulama melakukan dialog dengan Tokoh agama / Masyarakat untuk menampung menyalurkan Aspirasi dan memberikan Rekomendasi pendirian rumah ibadah. Tujuan silaturahmi ini dalam rangka memperkuat Sinergitas Kemitraan, meningkatkan komunikasi,dan Koordinasi Lintas keagamaan serta membangun sistem diteksi dan pencegahan dini terhadap potensi gangguan Keamanan guna menjaga kerukunan umat beragama dan Stabilit...

Bandar Sabu Sabu di tangkap Polres OKU

 

Baturaja, detiknasionalnews.online - Seorang bandar sabu-sabu berinisial WS (42) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan sudah ditangkap polisi. Pelaku ditangkap di rumahnya sore sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni  di Baturaja, Minggu (14/7).

Dalam penangkapan tersangka, tim Polres OKU menyita sebanyak 14 paket narkoba jenis sabu-sabu dari warga Kecamatan Semidang Aji tersebut.WS ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli yang berpura-pura membeli sabu-sabu kepada WS di kediamannya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket siap edar dengan berat bruto 9,07 gram. Tersangka merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah itu.

"Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Tersangka bandar narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.

Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit telpon genggam, satu bal plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp 1.650.000.

AKBP Imam mengatakan penangkapan terhadap tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Kabupaten OKU.

detiknasionalnews.online : Crew

Komentar

Postingan Populer