Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Bandar Sabu Sabu di tangkap Polres OKU

 

Baturaja, detiknasionalnews.online - Seorang bandar sabu-sabu berinisial WS (42) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan sudah ditangkap polisi. Pelaku ditangkap di rumahnya sore sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni  di Baturaja, Minggu (14/7).

Dalam penangkapan tersangka, tim Polres OKU menyita sebanyak 14 paket narkoba jenis sabu-sabu dari warga Kecamatan Semidang Aji tersebut.WS ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli yang berpura-pura membeli sabu-sabu kepada WS di kediamannya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket siap edar dengan berat bruto 9,07 gram. Tersangka merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah itu.

"Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Tersangka bandar narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.

Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit telpon genggam, satu bal plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp 1.650.000.

AKBP Imam mengatakan penangkapan terhadap tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Kabupaten OKU.

detiknasionalnews.online : Crew

Komentar

Postingan Populer