Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Direktorat Intelkam Polda Sumsel melaksanakan Bakti sosial ke Panti Asuhan PEDULI ANAK YATIM Kota Palembang dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional

Palembang, detiknasional.online - Dalam rangka memperingati hari buruh Internasional Direktorat Intelkam Polda Sumsel melaksanakan Bakti sosial ke panti asuhan PEDULI ANAK YATIM Jl.Talang anyar Gg. Cemp., RT.04/RW.02, Karya Baru, Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan,Jumat 1/5/2026 Kegiatan Bakti sosial ini dipimpin oleh Kanit l Subdit IV Dit Intelkam Polda Sumsel AKP SUANDI, S.H. beserta personil Subdit lV memberikan bantuan sembako yang diterima langsung oleh Sari Puspita Selaku Ketua Panti Asuhan PEDULI ANAK YATIM.  Kegiatan bakti sosial ini juga merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Sumsel kepada seluruh personil Polda Sumsel untuk melakukan kebaikan setiap hari kepada masyarakat. Kegiatan ini juga sekaligus wujud kepedulian Polda Sumsel terhadap anak-anak yatim piatu.   ‎Dalam kesempatan tersebut dilakukan doa bersama dengan anak anak yatim piatu agar kita semua mendapatkan keberkahan dari Allah Swt dan di hari Buruh ini juga semoga membawa ...

Lagi !! Bandar Narkoba di Bekuk Unit 2 Satresnarkoba POLRES OKU

Baturaja,detiknasionalnews.online - Tragedi tertangkapnya Bandar narkotika inisial DI (29) menambah daftar panjang catatan kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika di bumi sebimbing sekundang,Minggu 22/9/2024

Buktinya unit 2 Satresnarkoba Polres Oku setelah berhasil mengamankan DI, di kebun karet Desa bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kab Oku dengan barang bukti narkotika diduga Shabu-shabu dengan berat bruto : 1,14 gram.

Kapolres Oku AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasi humas Iptu Ibnu Holdon Menyampaikan, Unit 2 Satresnarkoba pada hari Rabu tanggal 18/9 telah mengamankan seorang laki-laki dengan inisial DI dengan barang bukti berupa Narkotika diduga shabu-shabu 1,14 gram dan 1 handphone merk Redmi note 11 " jelas Kapolres

Hasil interogasi dan penyidikan tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No : 35 tahun 2009 tentang narkotika.

detiknasionalnews : BUDI UTOMO

Komentar