Kasus LakalantasYang Menewaskan Ipda Rivan Arief Akan Terungkap
Martapura,detiknasionalnews.online - Peristiwa Tragis yang menjadi Perhatian masyarakat Oku timur tentang Kecelakaan Lalulintas yang menewaskan Ipda Rivan Arief Kanit Reskrim Polsek Belitang I Oku timur Akhirnya Segera terungkap di Persidangan Pengadilan Oku timur, Senin 27/10/2024.
Setelah Kejari Oku timur mengeluarkan Surat dakwaan Nomor : REG. PERKARA.PDM - 1098 / L.6.21 / Eoh 2 / 09/2024 terhadap tersangka Arif Magrefa (22) Anggota Satresnarkoba Polres Oku timur.
Kecelakaan lalulintas terjadi pada hari Sabtu tanggal 03/08/2024 sekira pukul 02,30 wib tepat nya di jalan raya belitang Desa tanah merah Kecamatan Belitang Madang raya Kab Oku timur.
Korban Ipda Rivan Arief Kanit Reskrim Polsek Belitang I Oku timur Meninggal dunia Berdasarkan hasil keterangan Visum Et Revertum nomor : 395 /VeR/ RSIAG/ 8 / 2024.
Sebelum kejadian Kecelakaan Korban bersama rekan nya Anggota Polsek Belitang I selesai bertugas melaksanakan Pengamanan Balapan liar di BK 8, kemudian kembali ke Polsek Belitang dengan menggunakan mengendarai 3 unit Sepeda motor.
Menurut kronologis kejadian,Mobil Toyota Avanza warna silver dengan Nopol BG 1967 AM yang di kendarai oleh tersangka Arif Magrefa melaju dengan Kecepatan tinggi sehingga menabrak 4 unit Sepeda motor yang berjalan beriringan
Dari data yang berhasil dihimpun tim detiknasionalnews.online identitas pengendara - motor yang di tabrak oleh tersangka sebagai berikut.
Cikdin bin Samsudin mengendarai sepeda motor Honda Blade tanpa Nopol, Yayan Supriadi zainudin (anggota Polsek Belitang I Oku timur) mengendarai Honda Beat Streat Nopol BG 2052 YAR, Bambang Sukriyadin Anggota Polsek Belitang I Oku timur mengendarai Sepeda motor Honda Mega Pro Nopol BG 6758 YJ. Ipda Rivan Arief Kanit Reskrim Polsek Belitang I Oku timur mengendarai sepeda motor Yamaha N Max dengan nopol BG 3251 AP.
Mewakili dari pihak Keluarga korban Ipda Rivan Arief.S.H.M.Si yang di sampaikan oleh Eka Kepada jurnalis detiknasionalnews.online Senin 28/10/2024 " Melalui yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oku timur, Terhadap Tersangka Arif Magrefa untuk dihukum Seberat - beratnya sesuai Perbuatan nya yang telah menyebabkan 3 orang lain luka - luka, dan sudah membuat keluarga kami Iptu Anumerta Rivan Arief.S.H.M.Si meninggal Dunia sehingga menyebabkan Putra - Puteri nya menjadi Anak yatim " jelas eka
Lanjut Eka, Pada hari Selasa tanggal 29/10/2024 jadwal sidang dengan mendengarkan keterangan saksi Korban dan Ahli waris isteri dari alm Ipda Rivan Arief."imbuhnya.
Editor : Budi Utomo detiknasionalnews.online
Source : polri.go.id



Komentar
Posting Komentar