Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Direktorat Intelkam Polda Sumsel melaksanakan Bakti sosial ke Panti Asuhan PEDULI ANAK YATIM Kota Palembang dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional

Palembang, detiknasional.online - Dalam rangka memperingati hari buruh Internasional Direktorat Intelkam Polda Sumsel melaksanakan Bakti sosial ke panti asuhan PEDULI ANAK YATIM Jl.Talang anyar Gg. Cemp., RT.04/RW.02, Karya Baru, Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan,Jumat 1/5/2026 Kegiatan Bakti sosial ini dipimpin oleh Kanit l Subdit IV Dit Intelkam Polda Sumsel AKP SUANDI, S.H. beserta personil Subdit lV memberikan bantuan sembako yang diterima langsung oleh Sari Puspita Selaku Ketua Panti Asuhan PEDULI ANAK YATIM.  Kegiatan bakti sosial ini juga merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Sumsel kepada seluruh personil Polda Sumsel untuk melakukan kebaikan setiap hari kepada masyarakat. Kegiatan ini juga sekaligus wujud kepedulian Polda Sumsel terhadap anak-anak yatim piatu.   ‎Dalam kesempatan tersebut dilakukan doa bersama dengan anak anak yatim piatu agar kita semua mendapatkan keberkahan dari Allah Swt dan di hari Buruh ini juga semoga membawa ...

Kasus LakalantasYang Menewaskan Ipda Rivan Arief Akan Terungkap

Martapura,detiknasionalnews.online - Peristiwa Tragis yang menjadi Perhatian masyarakat Oku timur tentang Kecelakaan Lalulintas yang menewaskan Ipda Rivan Arief Kanit Reskrim Polsek Belitang I Oku timur Akhirnya Segera terungkap di Persidangan Pengadilan Oku timur, Senin 27/10/2024.

Setelah Kejari Oku timur mengeluarkan Surat dakwaan Nomor : REG. PERKARA.PDM - 1098 / L.6.21 / Eoh 2 / 09/2024 terhadap tersangka Arif Magrefa (22) Anggota Satresnarkoba Polres Oku timur.

Kecelakaan lalulintas terjadi pada hari Sabtu tanggal 03/08/2024 sekira pukul 02,30 wib tepat nya di jalan raya belitang Desa tanah merah Kecamatan Belitang Madang raya Kab Oku timur.

Korban Ipda Rivan Arief Kanit Reskrim Polsek Belitang I Oku timur Meninggal dunia Berdasarkan hasil keterangan Visum Et Revertum nomor : 395 /VeR/ RSIAG/ 8 / 2024.

Sebelum kejadian Kecelakaan Korban bersama rekan nya Anggota Polsek Belitang I selesai bertugas melaksanakan Pengamanan Balapan liar di BK 8, kemudian kembali ke Polsek Belitang dengan menggunakan mengendarai 3 unit Sepeda motor.

Menurut kronologis kejadian,Mobil Toyota Avanza warna silver dengan Nopol BG 1967 AM yang di kendarai oleh tersangka Arif Magrefa melaju dengan Kecepatan tinggi sehingga menabrak 4 unit Sepeda motor yang berjalan beriringan

Dari data yang berhasil dihimpun tim detiknasionalnews.online identitas pengendara - motor yang di tabrak oleh tersangka sebagai berikut.

Cikdin bin Samsudin mengendarai sepeda motor Honda Blade tanpa Nopol, Yayan Supriadi zainudin (anggota Polsek Belitang I Oku timur) mengendarai Honda Beat Streat Nopol BG 2052 YAR, Bambang Sukriyadin Anggota Polsek Belitang I Oku timur mengendarai Sepeda motor Honda Mega Pro Nopol BG 6758 YJ. Ipda Rivan Arief Kanit Reskrim Polsek Belitang I Oku timur mengendarai sepeda motor Yamaha N Max dengan nopol BG 3251 AP.

Mewakili dari pihak Keluarga korban Ipda Rivan Arief.S.H.M.Si yang di sampaikan oleh Eka Kepada jurnalis detiknasionalnews.online Senin 28/10/2024 " Melalui yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oku timur, Terhadap Tersangka Arif Magrefa untuk dihukum Seberat - beratnya sesuai Perbuatan nya yang telah menyebabkan 3 orang lain luka - luka, dan sudah membuat keluarga kami Iptu Anumerta Rivan Arief.S.H.M.Si meninggal Dunia sehingga menyebabkan Putra - Puteri nya menjadi Anak yatim " jelas eka

Lanjut Eka, Pada hari Selasa tanggal 29/10/2024 jadwal sidang dengan mendengarkan keterangan saksi Korban dan Ahli waris isteri dari alm Ipda Rivan Arief."imbuhnya.

Editor : Budi Utomo detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar