Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

PDBI OKU GELAR EVENT DRUM BAND TINGKAT SEKOLAH DASAR SEKABUPATEN OKU

BATURAJA, detiknasional.online - Event Drum Band tingkat Sekolah Dasar Sekabupaten Ogan Komering Ulu yang digagas oleh Persatuan Drum band Indonesia (PDBI)  diselenggarakan di Pusat perbelanjaan Citi mall, Minggu 13/09/2026 Mengawali puncak penyelenggaraan event drum band tingkat sekolah dasar dikumandangkan sebuah lagu kebangsaan lagu Indonesia Raya yang di serukan oleh seluruh peserta, dengan disempurnakan rangkaian pembacaan doa bersama sebelum event drum band di mulai Suara gempita terdengar begitu semarak dan membakar semangat kepada peserta dari tingkat sekolah dasar yang didukung dari guru guru, dan para pembimbing, panitia serta pendukung dari masing masing peserta. Tujuan dari event tersebut bahwa PDBI OKU berupaya memberikan ruang kepada pelajar pada jenjang tingkat Dasar Sekabupaten OKU untuk mengembangkan bakat, kreativitas, jiwa keberanian untuk dapat tampil didepan umum sebagai tolak ukur bekerja dalam sebuah team. Ketua pelaksana kegiatan event Berkat Hanapi menyamp...

Kasus LakalantasYang Menewaskan Ipda Rivan Arief Akan Terungkap

Martapura,detiknasionalnews.online - Peristiwa Tragis yang menjadi Perhatian masyarakat Oku timur tentang Kecelakaan Lalulintas yang menewaskan Ipda Rivan Arief Kanit Reskrim Polsek Belitang I Oku timur Akhirnya Segera terungkap di Persidangan Pengadilan Oku timur, Senin 27/10/2024.

Setelah Kejari Oku timur mengeluarkan Surat dakwaan Nomor : REG. PERKARA.PDM - 1098 / L.6.21 / Eoh 2 / 09/2024 terhadap tersangka Arif Magrefa (22) Anggota Satresnarkoba Polres Oku timur.

Kecelakaan lalulintas terjadi pada hari Sabtu tanggal 03/08/2024 sekira pukul 02,30 wib tepat nya di jalan raya belitang Desa tanah merah Kecamatan Belitang Madang raya Kab Oku timur.

Korban Ipda Rivan Arief Kanit Reskrim Polsek Belitang I Oku timur Meninggal dunia Berdasarkan hasil keterangan Visum Et Revertum nomor : 395 /VeR/ RSIAG/ 8 / 2024.

Sebelum kejadian Kecelakaan Korban bersama rekan nya Anggota Polsek Belitang I selesai bertugas melaksanakan Pengamanan Balapan liar di BK 8, kemudian kembali ke Polsek Belitang dengan menggunakan mengendarai 3 unit Sepeda motor.

Menurut kronologis kejadian,Mobil Toyota Avanza warna silver dengan Nopol BG 1967 AM yang di kendarai oleh tersangka Arif Magrefa melaju dengan Kecepatan tinggi sehingga menabrak 4 unit Sepeda motor yang berjalan beriringan

Dari data yang berhasil dihimpun tim detiknasionalnews.online identitas pengendara - motor yang di tabrak oleh tersangka sebagai berikut.

Cikdin bin Samsudin mengendarai sepeda motor Honda Blade tanpa Nopol, Yayan Supriadi zainudin (anggota Polsek Belitang I Oku timur) mengendarai Honda Beat Streat Nopol BG 2052 YAR, Bambang Sukriyadin Anggota Polsek Belitang I Oku timur mengendarai Sepeda motor Honda Mega Pro Nopol BG 6758 YJ. Ipda Rivan Arief Kanit Reskrim Polsek Belitang I Oku timur mengendarai sepeda motor Yamaha N Max dengan nopol BG 3251 AP.

Mewakili dari pihak Keluarga korban Ipda Rivan Arief.S.H.M.Si yang di sampaikan oleh Eka Kepada jurnalis detiknasionalnews.online Senin 28/10/2024 " Melalui yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oku timur, Terhadap Tersangka Arif Magrefa untuk dihukum Seberat - beratnya sesuai Perbuatan nya yang telah menyebabkan 3 orang lain luka - luka, dan sudah membuat keluarga kami Iptu Anumerta Rivan Arief.S.H.M.Si meninggal Dunia sehingga menyebabkan Putra - Puteri nya menjadi Anak yatim " jelas eka

Lanjut Eka, Pada hari Selasa tanggal 29/10/2024 jadwal sidang dengan mendengarkan keterangan saksi Korban dan Ahli waris isteri dari alm Ipda Rivan Arief."imbuhnya.

Editor : Budi Utomo detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar