Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

PDBI OKU GELAR EVENT DRUM BAND TINGKAT SEKOLAH DASAR SEKABUPATEN OKU

BATURAJA, detiknasional.online - Event Drum Band tingkat Sekolah Dasar Sekabupaten Ogan Komering Ulu yang digagas oleh Persatuan Drum band Indonesia (PDBI)  diselenggarakan di Pusat perbelanjaan Citi mall, Minggu 13/09/2026 Mengawali puncak penyelenggaraan event drum band tingkat sekolah dasar dikumandangkan sebuah lagu kebangsaan lagu Indonesia Raya yang di serukan oleh seluruh peserta, dengan disempurnakan rangkaian pembacaan doa bersama sebelum event drum band di mulai Suara gempita terdengar begitu semarak dan membakar semangat kepada peserta dari tingkat sekolah dasar yang didukung dari guru guru, dan para pembimbing, panitia serta pendukung dari masing masing peserta. Tujuan dari event tersebut bahwa PDBI OKU berupaya memberikan ruang kepada pelajar pada jenjang tingkat Dasar Sekabupaten OKU untuk mengembangkan bakat, kreativitas, jiwa keberanian untuk dapat tampil didepan umum sebagai tolak ukur bekerja dalam sebuah team. Ketua pelaksana kegiatan event Berkat Hanapi menyamp...

KEJARI OKU Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Kantor Kecamatan Baturaja Barat Tahun Anggaran 2022

Baturaja, detiknasionalnews.online - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu melaksanakan penerimaan tersangka (tahap 2) perkara Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor di Kecamatan Baturaja Barat Kab. OKU Tahun Anggaran 2022 dari penyidik Polres OKU kepada Penuntut Umum Kejari OKU, Selasa 1/10/2024.

Bahwa sebanyak 4 orang tersangka dengan inisial HY selaku mantan Camat Baturaja barat tahun 2022, SA selaku mantan Bendahara Kecamatan tahun 2022, AR dan IE selaku pihak ke 3 penyedia barang.

Bahwa dugaan Tindak Pidana Korupsi dilakukan dalam proses pengadaan Mebeler dan Perlengkapan Kantor di beberapa Desa di Kec. Baturaja Barat, dimana dalam kegiatan tersebut diduga telah dilakukan Mark Up harga barang dengan cara menggelembungkan harga per item untuk masing – masing barang yang dibeli, sehingga berdasarkan laporan pemeriksaan BPK RI No : 59/LHP/XXI/11/2023 tanggal 30 November 2023 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 242.621.594,00 (dua ratus empat puluh dua juta enam ratus dua puluh satu ribu lima ratus Sembilan puluh empat rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H. didampingi Kasi Pidsus Kejari OKU Yerri Tri Mulyawan, S.H dan Kasi Intel Kejari OKU Hendri Dunan, S.H menyampaikan untuk mempercepat proses penanganan perkara kepada 3 orang tersangka yaitu HY, SA, dan AR untuk masing – masing dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan kelas 2 Baturaja. Sedangkan terhadap tersangka IE yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang melakukan hukuman dari perkara yang lain.

Bahwa kepada ke 4 tersangka dikenakan pasal:

Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 uu RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Redaksi detiknasionalnews.online

Source : instagram.com/kejaksaannegerioku

Komentar