Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Silaturahmi dan Makan Siang Bersama Dir Intelkam Polda Sumsel Dengan FKUB,Ormas Keagamaan dan Tokoh Agama Sesumsel

Palembang, detiknasional.online - Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumatera Selatan Kombes Polisi Tony Budhi Susetyo,S.I.K,M.H gelar Silaturahmi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sesumatera selatan yang merupakan lembaga yang di bentuk Masyarakat dan di Fasilitasi oleh Pemerintah daerah untuk membangun,memilihara dan memperdayakan umat beragama guna menciptakan kerukunan ,Toleransi serta Perdamaian,Jumat 13/2/2026. Seluruh Ormas Keagamaan,dan Tokoh Agama Sesumatera Selatan turut hadir dalam acara Silaturahmi yang di gelar di Polda Sumatera selatan. Sesuai dengan Fungsi nya Ulama melakukan dialog dengan Tokoh agama / Masyarakat untuk menampung menyalurkan Aspirasi dan memberikan Rekomendasi pendirian rumah ibadah. Tujuan silaturahmi ini dalam rangka memperkuat Sinergitas Kemitraan, meningkatkan komunikasi,dan Koordinasi Lintas keagamaan serta membangun sistem diteksi dan pencegahan dini terhadap potensi gangguan Keamanan guna menjaga kerukunan umat beragama dan Stabilit...

KPK Tangkap Tangan Dugaan Suap Proyek di KALSEL

Jakarta, detiknasionalnews.online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) 8/10/2024 Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak serta uang tunai senilai kurang lebih Rp.12 miliar dan mata uang asing USD500.

KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai Tersangka yaitu SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan, SOL Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), YUL Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AMD pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, FEB Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, serta YUD dan AND selaku pihak swasta.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka, yakni SOL, YUL, AMD, dan FEB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih (K4), serta Tersangka YUD dan AND di Rutan Cabang KPK Gedung C1. Penahanan dilakukan untuk 20 hari terhitung tanggal 7 - 26 Oktober 2024.

Dalam konstruksi perkaranya, para Tersangka diduga melakukan pengaturan pemenang paket proyek pekerjaan, yaitu pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Prov. Kalsel dengan nilai pekerjaan Rp. 23 miliar, pembangunan Samsat Terpadu dengan nilai pekerjaan Rp. 22 miliar, serta Pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Prov. Kalsel dengan nilai pekerjaan Rp. 9 miliar.

Adapun modus yang digunakan oleh para Tersangka yaitu dengan membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), merekayasa proses pemilihan e-katalog, Konsultan perencanaan yang terafiliasi, dan pekerjaan telah dilaksanakan terlebih dulu sebelum adanya kontrak.

Atas perbuatan tersebut, 5 Tersangka yaitu SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara 2 Tersangka lainnya, YUD dan AND disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Redaksi detiknasionalnews.online

Source : kpk.go.id

Komentar

Postingan Populer