Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Direktorat Intelkam Polda Sumsel melaksanakan Bakti sosial ke Panti Asuhan PEDULI ANAK YATIM Kota Palembang dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional

Palembang, detiknasional.online - Dalam rangka memperingati hari buruh Internasional Direktorat Intelkam Polda Sumsel melaksanakan Bakti sosial ke panti asuhan PEDULI ANAK YATIM Jl.Talang anyar Gg. Cemp., RT.04/RW.02, Karya Baru, Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan,Jumat 1/5/2026 Kegiatan Bakti sosial ini dipimpin oleh Kanit l Subdit IV Dit Intelkam Polda Sumsel AKP SUANDI, S.H. beserta personil Subdit lV memberikan bantuan sembako yang diterima langsung oleh Sari Puspita Selaku Ketua Panti Asuhan PEDULI ANAK YATIM.  Kegiatan bakti sosial ini juga merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Sumsel kepada seluruh personil Polda Sumsel untuk melakukan kebaikan setiap hari kepada masyarakat. Kegiatan ini juga sekaligus wujud kepedulian Polda Sumsel terhadap anak-anak yatim piatu.   ‎Dalam kesempatan tersebut dilakukan doa bersama dengan anak anak yatim piatu agar kita semua mendapatkan keberkahan dari Allah Swt dan di hari Buruh ini juga semoga membawa ...

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Dalam Perkara TIPIKOR Dana Hibah BAWASLU OKU Timur

Martapura, detiknasionalnews.online -  Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka Beserta Barang Bukti (Tahap II) Terhadap 1 Orang Tersangka dengan inisial AG selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Periode 2018-2023 Kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKU Timur terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penggunaan Dana Hibah Pelaksanan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2019 s/d 2021. 


Pada Akhir Agustus 2024 yang lalu , Tim Penyidik Kejaksaaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur telah menetapkan (AG) selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Periode 2018-2023 sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan tindak pidana korupsi terhadap Penggunaan Dana Hibah Pelaksanan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2019 s/d 2021, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-01/L.6.21/Fd.2/05/2024 tanggal 28 Mei 2024.

Peran tersangka (AG) adalah sebagai berikut :

• Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas Dana Hibah dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah

• Memerintahkan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD

• Turut serta menerima aliran Dana Hibah Bawaslu untuk kepentingan pribadi

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka (AG) :

Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

– Kerugian Keuangan negara Rp.4.616.184.800,- sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Prov. Sumsel.

Editor : Redaksi detiknasionalnews.online

Source : instagram.com/kejari_okutimur

Komentar