Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Dalam Perkara TIPIKOR Dana Hibah BAWASLU OKU Timur
Martapura, detiknasionalnews.online - Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka Beserta Barang Bukti (Tahap II) Terhadap 1 Orang Tersangka dengan inisial AG selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Periode 2018-2023 Kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKU Timur terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penggunaan Dana Hibah Pelaksanan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2019 s/d 2021.
Pada Akhir Agustus 2024 yang lalu , Tim Penyidik Kejaksaaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur telah menetapkan (AG) selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Periode 2018-2023 sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan tindak pidana korupsi terhadap Penggunaan Dana Hibah Pelaksanan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2019 s/d 2021, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-01/L.6.21/Fd.2/05/2024 tanggal 28 Mei 2024.
Peran tersangka (AG) adalah sebagai berikut :
• Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas Dana Hibah dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah
• Memerintahkan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD
• Turut serta menerima aliran Dana Hibah Bawaslu untuk kepentingan pribadi
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka (AG) :
Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
– Kerugian Keuangan negara Rp.4.616.184.800,- sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Prov. Sumsel.
Editor : Redaksi detiknasionalnews.online
Source : instagram.com/kejari_okutimur
.jpg)

Komentar
Posting Komentar