Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

PDBI OKU GELAR EVENT DRUM BAND TINGKAT SEKOLAH DASAR SEKABUPATEN OKU

BATURAJA, detiknasional.online - Event Drum Band tingkat Sekolah Dasar Sekabupaten Ogan Komering Ulu yang digagas oleh Persatuan Drum band Indonesia (PDBI)  diselenggarakan di Pusat perbelanjaan Citi mall, Minggu 13/09/2026 Mengawali puncak penyelenggaraan event drum band tingkat sekolah dasar dikumandangkan sebuah lagu kebangsaan lagu Indonesia Raya yang di serukan oleh seluruh peserta, dengan disempurnakan rangkaian pembacaan doa bersama sebelum event drum band di mulai Suara gempita terdengar begitu semarak dan membakar semangat kepada peserta dari tingkat sekolah dasar yang didukung dari guru guru, dan para pembimbing, panitia serta pendukung dari masing masing peserta. Tujuan dari event tersebut bahwa PDBI OKU berupaya memberikan ruang kepada pelajar pada jenjang tingkat Dasar Sekabupaten OKU untuk mengembangkan bakat, kreativitas, jiwa keberanian untuk dapat tampil didepan umum sebagai tolak ukur bekerja dalam sebuah team. Ketua pelaksana kegiatan event Berkat Hanapi menyamp...

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Dalam Perkara TIPIKOR Dana Hibah BAWASLU OKU Timur

Martapura, detiknasionalnews.online -  Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka Beserta Barang Bukti (Tahap II) Terhadap 1 Orang Tersangka dengan inisial AG selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Periode 2018-2023 Kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKU Timur terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penggunaan Dana Hibah Pelaksanan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2019 s/d 2021. 


Pada Akhir Agustus 2024 yang lalu , Tim Penyidik Kejaksaaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur telah menetapkan (AG) selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Periode 2018-2023 sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan tindak pidana korupsi terhadap Penggunaan Dana Hibah Pelaksanan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2019 s/d 2021, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-01/L.6.21/Fd.2/05/2024 tanggal 28 Mei 2024.

Peran tersangka (AG) adalah sebagai berikut :

• Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas Dana Hibah dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah

• Memerintahkan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD

• Turut serta menerima aliran Dana Hibah Bawaslu untuk kepentingan pribadi

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka (AG) :

Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

– Kerugian Keuangan negara Rp.4.616.184.800,- sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Prov. Sumsel.

Editor : Redaksi detiknasionalnews.online

Source : instagram.com/kejari_okutimur

Komentar