Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Seorang Ayah Kandung Tega Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung Sendiri

Baturaja, detiknasionalnews.online - Seorang ayah kandung di Kec. Peninjauan Kabupaten OKU tega melakukan dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga, sebagaimana di maksud dalam  Pasal 46 Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap anak kandung sendiri.

“ Kapolres OKU Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon menyampaikan bahwa kejadian tersebut bermula Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 07.22 wib, yang mana telah terjadi Kekerasan Seksual dalam rumah tangga, yang awalnya pelaku ES (41) Alamat Dusun IV RT/RW: 004/004 Kec. Peninjauan Kabupaten OKU yang merupakan ayah kandung korban hendak mengantar korban MA (18) ke sekolah.

Namun saat di perjalanan Tkp di Desa Penilikan Sp. 4 Kec. Peninjauan Kabupaten OKU pelaku berhenti, dan berpura pura mencari sesuatu di jalan setelah itu pelaku mengajak korban berbincang dan pelaku langsung mendorong korban kearah semak-semak seketika pelaku langsung menindih badan korban dan meremas-remas payudara korban dan saat itu korban berontak melihat pelaku seakan mengeluarkan senjata tajam dari pinggang, korban langsung berlari menjauhi pelaku sambil meminta pertolongan. Dari kejadian tersebut ibu korban melaporkan kajadian tersebut ke pihak kepolisian untuk di tindak lanjuti secara hukum.

Selanjutnya bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober  2024 pelaku di serahkan oleh Masyarakat dan Anggota Polsek Peninjauan kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Oku dalam perkara "Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga” dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi terpenuhi unsur-unsur yang ada didalam pasal 184 KUHAP lalu melaporkan kepada Kasat Reskrim IPTU YUDHISTIRA, S.Tr.k., S.I.K., M.Si , kemudian penyidik melakukan gelar perkara, dan langsung bergerak mengamankan pelaku ke Mapolres OKU, guna untuk menindak lanjuti perkara tersebut.

Menurut keterangan pelaku, bahwa didalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap pelaku, pelaku mengakui semua perbuatan yang dimana pelaku telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya serta pelaku mengancam korban dengan menggunakan  pisau yang sudah pelaku siapkan sebelumnya. 

Barang Bukti yang diamankan berupa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu.

Editor : Budi Utomo detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer