Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Sidang Perdana TIPIKOR Penyediaan Peralatan Kantor Kecamatan Baturaja Barat

Palembang, detiknasionalnews.online - Pada Senin 28 Oktober 2024 Telah dilaksanakan Sidang Perdana Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Kecamatan Baturaja Barat, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Sidang Perdana Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor di Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022 dengan menghadirkan 4 orang tersangka dengan inisial HY selaku mantan Camat Baturaja barat tahun 2022, SA selaku mantan Bendahara Kecamatan tahun 2022, AR dan IE selaku pihak ke 3 penyedia barang, sekaligus pemindahan Rumah Tahanan ke Rutan Kelas 1 Palembang.

Telah diketahui beberapa waktu yang lalu ke Empat Tersangka ini telah di Tahan oleh Kejaksaan Negeri OKU dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dilakukan dalam proses pengadaan Mebeler dan Perlengkapan Kantor di beberapa Desa di Kecamatan Baturaja Barat, dimana dalam kegiatan tersebut diduga telah dilakukan Mark Up harga barang dengan cara menggelembungkan harga per item untuk masing – masing barang yang dibeli, sehingga berdasarkan laporan pemeriksaan BPK RI No : 59/LHP/XXI/11/2023 tanggal 30 November 2023 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 242.621.594,00 (dua ratus empat puluh dua juta enam ratus dua puluh satu ribu lima ratus Sembilan puluh empat rupiah).

Editor : Redaksi detiknasionalnews.online

Source : instagram.com/kejaksaannegerioku

Komentar

Postingan Populer