Tiga Terdakwa Pembunuhan di Desa Kedaton Peninjauan Raya dituntut Pidana mati
Baturaja, detiknasionalnews.online - Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Almarhumah Hairuni, dengan TKP Dusun IX RT. 004 RW. 006 Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU, dengan terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika akhirnya dituntut masing-masing dengan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja,senin 14/10/2024
Tuntutan terhadap Tiga Terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika dibacakan langsung oleh Kajari OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Oktriadi Kurniawan,SH yang bertindak sebagai JPU langsung dalam sidang terbuka. Hal yang memberatkan, selain sebagai pembunuhan juga dinilai sadis dan biadab. Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut JPU mengatakan, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan untuk para terdakwa.
JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalarn Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika agar dijatuhi masing-masing dengan pidana mati,”
Editor : Redaksi detiknasionalnews.online
Source : instagram.com/kejaksaannegerioku

Komentar
Posting Komentar