Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Tiga Terdakwa Pembunuhan di Desa Kedaton Peninjauan Raya dituntut Pidana mati

Baturaja, detiknasionalnews.online - Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Almarhumah Hairuni, dengan TKP Dusun IX RT. 004 RW. 006 Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU, dengan terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika akhirnya dituntut masing-masing dengan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja,senin 14/10/2024

Tuntutan terhadap Tiga Terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika dibacakan langsung oleh Kajari OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Oktriadi Kurniawan,SH yang bertindak sebagai JPU langsung dalam sidang terbuka. Hal yang memberatkan, selain sebagai pembunuhan juga dinilai sadis dan biadab. Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut JPU mengatakan, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan untuk para terdakwa.

JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalarn Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika agar dijatuhi masing-masing dengan pidana mati,”

Editor : Redaksi detiknasionalnews.online

Source : instagram.com/kejaksaannegerioku

Komentar

Postingan Populer