Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Direktorat Intelkam Polda Sumsel melaksanakan Bakti sosial ke Panti Asuhan PEDULI ANAK YATIM Kota Palembang dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional

Palembang, detiknasional.online - Dalam rangka memperingati hari buruh Internasional Direktorat Intelkam Polda Sumsel melaksanakan Bakti sosial ke panti asuhan PEDULI ANAK YATIM Jl.Talang anyar Gg. Cemp., RT.04/RW.02, Karya Baru, Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan,Jumat 1/5/2026 Kegiatan Bakti sosial ini dipimpin oleh Kanit l Subdit IV Dit Intelkam Polda Sumsel AKP SUANDI, S.H. beserta personil Subdit lV memberikan bantuan sembako yang diterima langsung oleh Sari Puspita Selaku Ketua Panti Asuhan PEDULI ANAK YATIM.  Kegiatan bakti sosial ini juga merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Sumsel kepada seluruh personil Polda Sumsel untuk melakukan kebaikan setiap hari kepada masyarakat. Kegiatan ini juga sekaligus wujud kepedulian Polda Sumsel terhadap anak-anak yatim piatu.   ‎Dalam kesempatan tersebut dilakukan doa bersama dengan anak anak yatim piatu agar kita semua mendapatkan keberkahan dari Allah Swt dan di hari Buruh ini juga semoga membawa ...

Tiga Terdakwa Pembunuhan di Desa Kedaton Peninjauan Raya dituntut Pidana mati

Baturaja, detiknasionalnews.online - Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Almarhumah Hairuni, dengan TKP Dusun IX RT. 004 RW. 006 Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU, dengan terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika akhirnya dituntut masing-masing dengan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja,senin 14/10/2024

Tuntutan terhadap Tiga Terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika dibacakan langsung oleh Kajari OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Oktriadi Kurniawan,SH yang bertindak sebagai JPU langsung dalam sidang terbuka. Hal yang memberatkan, selain sebagai pembunuhan juga dinilai sadis dan biadab. Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut JPU mengatakan, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan untuk para terdakwa.

JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalarn Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika agar dijatuhi masing-masing dengan pidana mati,”

Editor : Redaksi detiknasionalnews.online

Source : instagram.com/kejaksaannegerioku

Komentar