Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

PDBI OKU GELAR EVENT DRUM BAND TINGKAT SEKOLAH DASAR SEKABUPATEN OKU

BATURAJA, detiknasional.online - Event Drum Band tingkat Sekolah Dasar Sekabupaten Ogan Komering Ulu yang digagas oleh Persatuan Drum band Indonesia (PDBI)  diselenggarakan di Pusat perbelanjaan Citi mall, Minggu 13/09/2026 Mengawali puncak penyelenggaraan event drum band tingkat sekolah dasar dikumandangkan sebuah lagu kebangsaan lagu Indonesia Raya yang di serukan oleh seluruh peserta, dengan disempurnakan rangkaian pembacaan doa bersama sebelum event drum band di mulai Suara gempita terdengar begitu semarak dan membakar semangat kepada peserta dari tingkat sekolah dasar yang didukung dari guru guru, dan para pembimbing, panitia serta pendukung dari masing masing peserta. Tujuan dari event tersebut bahwa PDBI OKU berupaya memberikan ruang kepada pelajar pada jenjang tingkat Dasar Sekabupaten OKU untuk mengembangkan bakat, kreativitas, jiwa keberanian untuk dapat tampil didepan umum sebagai tolak ukur bekerja dalam sebuah team. Ketua pelaksana kegiatan event Berkat Hanapi menyamp...

Kejari OKU Selatan Laksanakan Tahap II Tindak Pidana Umum

Muaradua, detiknasionalnews.online - Pada Hari Jumat tanggal 01 November 2024 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Muhammad Ariansyah Putra, S.H., M.H dan Rahmat Zainudin, S.H melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :

1. HAMBALI BIN HERMAN melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 JO Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Tentang Memiliki dan menyimpan Senjata Api.

2. JOHAN EVENDI BIN HASRIN EFENDI melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 JO Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Tentang Memiliki dan menyimpan Senjata Api.

3. ⁠ ANDREAN ADE CANDRA BIN MUSDAN (ALM) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primair Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 354 ayat (2) lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) Tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain.

Editor : Redaksi detiknasionalnews.online

Source : instagram.com/kejariokuselatan

Komentar