Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Silaturahmi dan Makan Siang Bersama Dir Intelkam Polda Sumsel Dengan FKUB,Ormas Keagamaan dan Tokoh Agama Sesumsel

Palembang, detiknasional.online - Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumatera Selatan Kombes Polisi Tony Budhi Susetyo,S.I.K,M.H gelar Silaturahmi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sesumatera selatan yang merupakan lembaga yang di bentuk Masyarakat dan di Fasilitasi oleh Pemerintah daerah untuk membangun,memilihara dan memperdayakan umat beragama guna menciptakan kerukunan ,Toleransi serta Perdamaian,Jumat 13/2/2026. Seluruh Ormas Keagamaan,dan Tokoh Agama Sesumatera Selatan turut hadir dalam acara Silaturahmi yang di gelar di Polda Sumatera selatan. Sesuai dengan Fungsi nya Ulama melakukan dialog dengan Tokoh agama / Masyarakat untuk menampung menyalurkan Aspirasi dan memberikan Rekomendasi pendirian rumah ibadah. Tujuan silaturahmi ini dalam rangka memperkuat Sinergitas Kemitraan, meningkatkan komunikasi,dan Koordinasi Lintas keagamaan serta membangun sistem diteksi dan pencegahan dini terhadap potensi gangguan Keamanan guna menjaga kerukunan umat beragama dan Stabilit...

Kejari OKU Selatan Laksanakan Tahap II Tindak Pidana Umum

Muaradua, detiknasionalnews.online - Pada Hari Jumat tanggal 01 November 2024 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Muhammad Ariansyah Putra, S.H., M.H dan Rahmat Zainudin, S.H melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :

1. HAMBALI BIN HERMAN melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 JO Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Tentang Memiliki dan menyimpan Senjata Api.

2. JOHAN EVENDI BIN HASRIN EFENDI melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 JO Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Tentang Memiliki dan menyimpan Senjata Api.

3. ⁠ ANDREAN ADE CANDRA BIN MUSDAN (ALM) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primair Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 354 ayat (2) lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) Tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain.

Editor : Redaksi detiknasionalnews.online

Source : instagram.com/kejariokuselatan

Komentar

Postingan Populer