Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Kejari OKU Selatan Laksanakan Tahap II Tindak Pidana Umum

Muaradua, detiknasionalnews.online - Pada Hari Jumat tanggal 01 November 2024 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Muhammad Ariansyah Putra, S.H., M.H dan Rahmat Zainudin, S.H melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :

1. HAMBALI BIN HERMAN melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 JO Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Tentang Memiliki dan menyimpan Senjata Api.

2. JOHAN EVENDI BIN HASRIN EFENDI melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 JO Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Tentang Memiliki dan menyimpan Senjata Api.

3. ⁠ ANDREAN ADE CANDRA BIN MUSDAN (ALM) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primair Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 354 ayat (2) lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) Tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain.

Editor : Redaksi detiknasionalnews.online

Source : instagram.com/kejariokuselatan

Komentar

Postingan Populer