Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Direktorat Intelkam Polda Sumsel melaksanakan Bakti sosial ke Panti Asuhan PEDULI ANAK YATIM Kota Palembang dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional

Palembang, detiknasional.online - Dalam rangka memperingati hari buruh Internasional Direktorat Intelkam Polda Sumsel melaksanakan Bakti sosial ke panti asuhan PEDULI ANAK YATIM Jl.Talang anyar Gg. Cemp., RT.04/RW.02, Karya Baru, Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan,Jumat 1/5/2026 Kegiatan Bakti sosial ini dipimpin oleh Kanit l Subdit IV Dit Intelkam Polda Sumsel AKP SUANDI, S.H. beserta personil Subdit lV memberikan bantuan sembako yang diterima langsung oleh Sari Puspita Selaku Ketua Panti Asuhan PEDULI ANAK YATIM.  Kegiatan bakti sosial ini juga merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Sumsel kepada seluruh personil Polda Sumsel untuk melakukan kebaikan setiap hari kepada masyarakat. Kegiatan ini juga sekaligus wujud kepedulian Polda Sumsel terhadap anak-anak yatim piatu.   ‎Dalam kesempatan tersebut dilakukan doa bersama dengan anak anak yatim piatu agar kita semua mendapatkan keberkahan dari Allah Swt dan di hari Buruh ini juga semoga membawa ...

Kejari OKU Selatan Laksanakan Tahap II Tindak Pidana Umum

Muaradua, detiknasionalnews.online - Pada Hari Jumat tanggal 01 November 2024 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Muhammad Ariansyah Putra, S.H., M.H dan Rahmat Zainudin, S.H melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :

1. HAMBALI BIN HERMAN melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 JO Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Tentang Memiliki dan menyimpan Senjata Api.

2. JOHAN EVENDI BIN HASRIN EFENDI melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 JO Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Tentang Memiliki dan menyimpan Senjata Api.

3. ⁠ ANDREAN ADE CANDRA BIN MUSDAN (ALM) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primair Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 354 ayat (2) lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) Tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain.

Editor : Redaksi detiknasionalnews.online

Source : instagram.com/kejariokuselatan

Komentar