Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Safari Ramadan Banyuasin, Kapolda Sumsel Perkuat Koordinasi Pengamanan Idul Fitri

Banyuasin, detiknasional.online — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. mengonsolidasikan kekuatan pemerintah daerah, TNI-Polri, serta seluruh elemen masyarakat melalui kegiatan Safari Ramadan 1447 H di Aula Sanika Satyawada Polres Banyuasin, Senin (10/3/2026). Kegiatan yang dihadiri sekitar 1.000 jamaah tersebut menjadi momentum strategis bagi Kapolda Sumsel untuk memperkuat soliditas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026, yang akan mengamankan arus mudik dan perayaan Idul Fitri di wilayah Sumatera Selatan. Kapolda Sumsel hadir didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel, di antaranya Dir Intelkam Kombes Pol Tony Budhi Susetyo, Dir Resnarkoba Kombes Pol Yulian Perdana, Dir Lantas Kombes Pol Maesa Soegriwo, Dir Binmas Kombes Pol Hari Purnomo, serta Kabid Propam Kombes Pol Raden Azis Safiri. Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa stabilitas keamanan daerah hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan solid...

Kejari OKU Selatan Laksanakan Tahap II Tindak Pidana Umum

Muaradua, detiknasionalnews.online - Pada Hari Jumat tanggal 01 November 2024 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Muhammad Ariansyah Putra, S.H., M.H dan Rahmat Zainudin, S.H melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :

1. HAMBALI BIN HERMAN melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 JO Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Tentang Memiliki dan menyimpan Senjata Api.

2. JOHAN EVENDI BIN HASRIN EFENDI melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 JO Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Tentang Memiliki dan menyimpan Senjata Api.

3. ⁠ ANDREAN ADE CANDRA BIN MUSDAN (ALM) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primair Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 354 ayat (2) lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) Tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain.

Editor : Redaksi detiknasionalnews.online

Source : instagram.com/kejariokuselatan

Komentar

Postingan Populer