Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Konferensi Pers “ Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) “ Bareskrim Polri dan Polda Jajaran

 Konferensi Pers 

Baturaja, detiknasionalnews.online - Polres OKU melalui Unit PPA Sat Reskrim Polres Oku mengikuti kegiatan Konferensi Pers “ Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) “ Bareskrim Polri Dan Polda Jajaran dalam rangka mendukung program asta cita presiden (RI) secara daring

Kegiatan Konferensi Pers melalui Zoom Meeting atau secara daring ini dilaksanakan di Gedung Wira Satya Ruang Multimedia Wicaksana Laghawa Polres Oku yang dihadiri oleh Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K.,didampingi Kasat Reskrim Iptu Yudhistira.,S.Tr.K.,S.I.K,.M.Si., melalui Kanit PPA Polres Oku Ipda Indra Syah Putra, S.H, M.Si bersama Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon.(22/11/2024) sekira pukul. 14.00 Wib.

Yang mana diketahui Polres Oku sebelumnya berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengamankan 2 (dua) orang tersangka perempuan dan kedua tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 Jo 76 (I) UU RI UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman 5 sampai dengan 15 Tahun Penjara. 

Kemudian untuk pengungkapan Kasus TPPO POLDA SUMSEL dan Jajaran pada Bulan November 2024 dengan jumlah ungkap kasus sebanyak 15 ungkap kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 21 tersangka.

Pembukaan kegiatan Konferensi Pers  ini dibuka oleh Kadivhumas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dengan menyampaikan ⁠Rilis Kabareskrim Polri Terkait Pengungkapan Secara Umum atau Jumlah secara Nasional pengungkapan TPPO oleh Bareskrim Polri dan Polda Jajaran Periode 22 Oktober – 22 November 2024.

⁠Press Release ini terhubung dengan 34 Polda Jajaran dengan masing-masing Polda untuk menjelaskan capaiannya selama pelaksanaan Program Asta Cita Via Zoom atau Daring (periode 22 Oktober – 22 November 2024).

Dalam kegiatan ini juga Bareskrim Polri mengundang BP2MI, Kementerian Imigrasi dan Kemenlu ikut hadir dalam Release di Bareskrim Polri.

Editor Budi Utomo detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer