Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Pengedar Shabu Inisial SAS Diringkus Polisi

Baturaja,detiknasionalnews.online - Pengedar Narkotika diduga jenis Shabu - Shabu asal Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja barat Kabupaten OKU berhasil di ringkus Satresnarkoba Polres Oku Polda Sumsel,Sabtu 23/11/2024

Tersangka Satria Arya Suteja (32) kedapatan memiliki atau menguasai narkotika diduga jenis Shabu dengan berat bruto : 1,07 gram yang di simpan dalam saku celana tersangka.

Pengakuan tersangka berdasarkan hasil interogasi polisi, narkotika jenis Shabu tersebut untuk di jual kembali kepada Pengguna narkotika.

Tersangka di tangkap pada hari kamis tanggal 21/11 sekira pukul 22.30 wib saat sedang berada di rumah tersangka tepat nya di jalan Mukmin RT 001 RW 001 Kelurahan Talang Jawa.

"Kapolres Oku AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasi humas Iptu Ibnu Holdon membenarkan atas penangkapan tersangka inisial SAS dengan barang bukti Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat bruto : 1,07 gram, dan 2 bungkus plastik klip bening yang didalam nya narkotika diduga Shabu, 1 handphone, serta uang tunai rp.531.000,1 bal plastik bening,dan kartu perdana Telkomsel "ujar Kapolres

Hasil dari penyidikan Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No : 35 tahun 2009 tentang narkotika " Imbuh Kapolres.

Budi Utomo detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer