Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Safari Ramadan Banyuasin, Kapolda Sumsel Perkuat Koordinasi Pengamanan Idul Fitri

Banyuasin, detiknasional.online — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. mengonsolidasikan kekuatan pemerintah daerah, TNI-Polri, serta seluruh elemen masyarakat melalui kegiatan Safari Ramadan 1447 H di Aula Sanika Satyawada Polres Banyuasin, Senin (10/3/2026). Kegiatan yang dihadiri sekitar 1.000 jamaah tersebut menjadi momentum strategis bagi Kapolda Sumsel untuk memperkuat soliditas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026, yang akan mengamankan arus mudik dan perayaan Idul Fitri di wilayah Sumatera Selatan. Kapolda Sumsel hadir didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel, di antaranya Dir Intelkam Kombes Pol Tony Budhi Susetyo, Dir Resnarkoba Kombes Pol Yulian Perdana, Dir Lantas Kombes Pol Maesa Soegriwo, Dir Binmas Kombes Pol Hari Purnomo, serta Kabid Propam Kombes Pol Raden Azis Safiri. Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa stabilitas keamanan daerah hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan solid...

Pengedar Shabu Inisial SAS Diringkus Polisi

Baturaja,detiknasionalnews.online - Pengedar Narkotika diduga jenis Shabu - Shabu asal Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja barat Kabupaten OKU berhasil di ringkus Satresnarkoba Polres Oku Polda Sumsel,Sabtu 23/11/2024

Tersangka Satria Arya Suteja (32) kedapatan memiliki atau menguasai narkotika diduga jenis Shabu dengan berat bruto : 1,07 gram yang di simpan dalam saku celana tersangka.

Pengakuan tersangka berdasarkan hasil interogasi polisi, narkotika jenis Shabu tersebut untuk di jual kembali kepada Pengguna narkotika.

Tersangka di tangkap pada hari kamis tanggal 21/11 sekira pukul 22.30 wib saat sedang berada di rumah tersangka tepat nya di jalan Mukmin RT 001 RW 001 Kelurahan Talang Jawa.

"Kapolres Oku AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasi humas Iptu Ibnu Holdon membenarkan atas penangkapan tersangka inisial SAS dengan barang bukti Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat bruto : 1,07 gram, dan 2 bungkus plastik klip bening yang didalam nya narkotika diduga Shabu, 1 handphone, serta uang tunai rp.531.000,1 bal plastik bening,dan kartu perdana Telkomsel "ujar Kapolres

Hasil dari penyidikan Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No : 35 tahun 2009 tentang narkotika " Imbuh Kapolres.

Budi Utomo detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer