PENYERAHAN TERSANGKA & BARANG BUKTI KORUPSI LRT PALEMBANG

Palembang, detiknasionalnews.site - Kejati Sumatera Selatan melaksanakan Penyerahan Tersangka ( Tahap II ) dan Barang Bukti serta Pengembalian Barang bukti senilai Rp. 22,5 Miliar Perkara LRT Sumsel sebagai berikut ;

1. Pada hari ini Kamis tanggal 28 November 2024 telah dilaksanakan Tahap Il (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka:

• T selaku Kepala Divisi ll PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

• IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

• SAP selaku Kepala Divisi Gedung IlI PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

• BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I.TA. 2016 s/d 2020.

2.. Tersangka T, lJH, SAP dan Tersangka BHW ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan tanggal 17 November 2024 ditahan di Rutan Palembang.

3. Kemudian dilaksanakan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 22.591.320.000,- (Dua Puluh Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja. Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa penindakan Tindak Pidana Korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah Pemulihan Keuangan Negara (dalam perkara LRT ini masih pada tahap perencanaan).

4. Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap ll (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

5. Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang.

Editor : Redaksi detiknasionalnews.online

Source : instagram.com/kejatisumateraselatan

Komentar

Postingan Populer