Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

YPN Tolak Pemufakatan Jahat, Timbul Fitnah Kendaraan Dinas

BATURAJA,detiknasionalnews.online - Tekanan dari pihak lawan terhadap Paslon Cabup Cawabup OKU nomor urut 1 Yudi Purna Nugraha SH (YPN) dan Yenny Elita Sofyan Sani SPd MM datang bertubi-tubi.

Mereka menyerang dari berbagai sudut. Khususnya terhadap YPN yang memang mantan Ketua Sementara DPRD OKU 2024-2029. Dan anggota DPRD OKU hampir 3 periode (periode 2024-2029 mundur karena nyalon bupati OKU). 

Kini YPN dìserang dengan pemberitaan soal kendaraan dinas. YPN dìtuduh belum mengembalikan mobil dinas jenis Toyota Hilux Doble Cabin BG 8042 FZ.

Apa komentar YPN? Melalui WA, Jumat malam (15/11/2024) YPN membantah semua tuduhan itu. Tuduhan tersebut fitnah yang kejam dan upaya pembunuhan karakter. 

"Sejak saya mengundurkan diri. Saya sudah mengembalikan semua aset sekwan. Tidak ada satupun memakai aset  sekwan semenjak saya mengundurkan diri," ujar YPN.

Oleh karenanya, kata YPN pembeberitaan itu adalah fitnah. Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan.

"Ini upaya pembunuhan karakter terhadap saya selaku Cabup OKU. Kita akan laporkan masalah ini ke pihak Polisi. Semua yang terlibat akan kita seret ke ranah hukum," tegas YPN.

Dìkatakan YPN, sebagai orang hukum, alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, dìrinya tahu rambu-rambunya.

Malah YPN membuka hal yang mengejutkan. Menurut YPN, pada Jumat siang (15/11/2024) dia telah dìajak bertemu oleh Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana.

"Lewat Sekwan saya dìajak ketemu oleh Pj Bupati OKU. Saya tidak mau. Saya tahu itu strategi mengajak hal yang negatif. Ada indikasi mufakat jahat," ujar YPN.

YPN mengaku tidak mau dìajak berbuat mufakat jahat dan dìstir orang. 

"Siang tadi (Jumat siang) Sekwan dìutus Pj Bupati. Untuk ngajak saya ketemuan. Alasan dia karena dia (Pj) banyak mengeluarkan modal pada saat pengurusan Pj. Dan dia (Pj) minta bantu supaya modalnya kembali lewat kegiatan APBD," ujar YPN via WA.

Makanya kata YPN, karena dirinya menolak untuk pemufakatan jahat itu, mereka melancarkan fitnah seperti ini.

"Sudah terang saya tidak mau kalau dìajak berbuat demikian (pemufakatan jahat). Karena saya menolak itulah, mereka melancarkan fitnah kepada saya," kata YPN lagi.

Sekretaris DPRD OKU Iwan Setiawan tak membantah hal ini. Dan tidak juga mengiyakan soal informasi YPN ini.

"Sudahlah. Jangan begitu," kata Iwan Setiawan via WA.

Soal kendaraan dinas itu kata Iwan bukan YPN yang minjam. Melainkan Fraksi PAN DPRD OKU yang pinjam pakai selama tiga hari. "Surat pinjam pakainya ada," aku Iwan Setiawan. 

Seperti pemberitaan di beberapa media online, sebelumnya Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana melakukan pemeriksaan kendaraan dinas di lingkungan DPRD OKU.

Dalam pemeriksaan tersebut Pj Bupati M Iqbal mendapatkan informasi dan menemukan belasan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD OKU yang tidak berada di sana.

Walhasil, Jumat siang (15/11/2024) muncul pemberitaan yang menyudutkan YPN.

Cabup OKU nomor urut 1 ini dìtuduh belum mengembalikan kendaraan dinas Toyota Hilux Doble Cabin BG 8042 FZ.

Budi Utomo detiknasionalnews.online

Komentar

Postingan Populer