Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Dua Pelaku Curat Disergap Polisi Saat Sedang Nongkrong

Baturaja,detiknasionalnews.online - Kedua pelaku Pencurian dengan pemberatan masing - masing inisial ZT (16) dan RA (16) saat sedang nongkrong bersama teman nya di ringkus tim Resmob Singa Ogan Polres Oku dipimpin oleh Ps.Kanit Pidum Aiptu A.Rasyid,S.H, Rabu 04/12/2024.

Kedua Pelaku pada hari Sabtu tanggal 26/10/2024 sekira pukul 22.30 wib, telah melakukan pencurian dengan mencongkel pintu belakang Ruko dan berhasil mengambil 3 unit handphone, 2 unit iPhone dan 1 unit Laptop.

Kedua pelaku di tangkap oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres Oku pada hari Minggu tanggal 01/12,di Rss Sriwijaya Kecamatan Baturaja timur Kab Oku

Berdasarkan Keterangan Korban Dian Ari Saputra (29) dirinya mengetahui peristiwa tersebut setelah membuka rekaman CCTV di ruko pada tanggal 27/10, dari hasil rekaman CCTV di depan ada 4 orang laki - laki yang telah melakukan aksi Pencurian di ruko korban " ungkap Korban

" Kapolres Oku AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasi humas Iptu Ibnu Holdon menuturkan, Tim Resmob Singa Ogan telah Mengamankan Kedua Pelaku dengan inisial ZT dan RA "jelas Kapolres

Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polres Oku untuk di proses lebih lanjut, dan pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke - 4 & 5 Kuhp " imbuh Kapolres. 

Editor : Budi Utomo detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer