Aksi Bejat MST Setubuhi AS Hingga Hamil
Baturaja,detiknasionalnews.online - Aksi Bejat yang dilakukan oleh MST (23) berdomisili Jalan RA.Hanan Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja timur Kabupaten OKU Patut di hukum berat karena telah melakukan atau menyetubuhi Anak di bawah umur hingga korban AS (15) hamil 4 bulan,Sabtu 25/1/2025.
Dari sumber kronologis kejadian terakhir pada hari Jumat 1/10/2024 sekira pukul 15.00 wib Tersangka telah menyetubuhi Korban di rumah tersangka.
Modus operandi tersangka dalam melakukan persetubuhan, dimana tersangka menyuruh Anak korban AS untuk datang kerumah tersangka dengan alasan tersangka akan mengembalikan uang kepada korban AS yang tersangka pinjam.
Setelah Korban AS, sampai dirumah tetsangka,ternyata tersangka langsung menutup pintu rumahnya dan langsung menggulingkan korban AS di atas kasur
Tersangka MST langsung melepaskan pakaian yang tersangka kenakan,dan juga melepaskan pakaian korban kemudian tersangka langsung menyetubuhi korban akibatnya korban AS hamil 16 Minggu (4 bulan)
Mengetahui peristiwa ini akhirnya BL (50) melapor ke Polres OKU Polda Sumsel, dan melalui unit PPA setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus tersebut di naikkan ketahap Sidik yang dipimpin oleh Ipda Indra syah Putra,S.H.M.S.i walhasil langsung mengamankan tersangka.
Dari hasil gelar perkara tersangka MST telah mengakui menyetubuhi anak korban AS, selanjutnya unit PPA Polres OKU mengamankan Barang bukti : Seragam sekolah Milik korban AS, celana dalam dan BH korban
" Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Hendra,S.Tr.K.S.I.K.M.Si didampingi Kasi humas AKP Ibnu Holdon membenarkan atas penangkap Tersangka MST dalam kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah Umur " jelas Kasat Reskrim
Sambungnya, Tersangka dan Barang bukti sudah diamankan di polres OKU, hasil penyidikan tersangka di jerat pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak "tegas Kasat Reskrim.
Editor : Budi Utomo
Redaksi : detiknasionalnews.online
Source : polri.go.id

Komentar
Posting Komentar