Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Direktorat Intelkam Polda Sumsel melaksanakan Bakti sosial ke Panti Asuhan PEDULI ANAK YATIM Kota Palembang dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional

Palembang, detiknasional.online - Dalam rangka memperingati hari buruh Internasional Direktorat Intelkam Polda Sumsel melaksanakan Bakti sosial ke panti asuhan PEDULI ANAK YATIM Jl.Talang anyar Gg. Cemp., RT.04/RW.02, Karya Baru, Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan,Jumat 1/5/2026 Kegiatan Bakti sosial ini dipimpin oleh Kanit l Subdit IV Dit Intelkam Polda Sumsel AKP SUANDI, S.H. beserta personil Subdit lV memberikan bantuan sembako yang diterima langsung oleh Sari Puspita Selaku Ketua Panti Asuhan PEDULI ANAK YATIM.  Kegiatan bakti sosial ini juga merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Sumsel kepada seluruh personil Polda Sumsel untuk melakukan kebaikan setiap hari kepada masyarakat. Kegiatan ini juga sekaligus wujud kepedulian Polda Sumsel terhadap anak-anak yatim piatu.   ‎Dalam kesempatan tersebut dilakukan doa bersama dengan anak anak yatim piatu agar kita semua mendapatkan keberkahan dari Allah Swt dan di hari Buruh ini juga semoga membawa ...

Aksi Bejat MST Setubuhi AS Hingga Hamil

Baturaja,detiknasionalnews.online - Aksi Bejat yang dilakukan oleh MST (23) berdomisili Jalan RA.Hanan Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja timur Kabupaten OKU Patut di hukum berat karena telah melakukan atau menyetubuhi Anak di bawah umur hingga korban AS (15) hamil 4 bulan,Sabtu 25/1/2025.

Dari sumber kronologis kejadian terakhir pada hari Jumat 1/10/2024 sekira pukul 15.00 wib Tersangka telah menyetubuhi Korban di rumah tersangka.

Modus operandi tersangka dalam melakukan persetubuhan, dimana tersangka menyuruh Anak korban AS untuk datang kerumah tersangka dengan alasan tersangka akan mengembalikan uang kepada korban AS yang tersangka pinjam.

Setelah Korban AS, sampai dirumah tetsangka,ternyata tersangka langsung menutup pintu rumahnya dan langsung menggulingkan korban AS di atas kasur

Tersangka MST langsung melepaskan pakaian yang tersangka kenakan,dan juga melepaskan pakaian korban kemudian tersangka langsung menyetubuhi korban akibatnya korban AS hamil 16 Minggu (4 bulan)

Mengetahui peristiwa ini akhirnya BL (50) melapor ke Polres OKU Polda Sumsel, dan melalui unit PPA setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus tersebut di naikkan ketahap Sidik yang dipimpin oleh Ipda Indra syah Putra,S.H.M.S.i walhasil langsung mengamankan tersangka.

Dari hasil gelar perkara tersangka MST telah mengakui menyetubuhi anak korban AS, selanjutnya unit PPA Polres OKU mengamankan Barang bukti : Seragam sekolah Milik korban AS, celana dalam dan BH korban

" Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Hendra,S.Tr.K.S.I.K.M.Si didampingi Kasi humas AKP Ibnu Holdon membenarkan atas penangkap Tersangka MST dalam kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah Umur " jelas Kasat Reskrim

Sambungnya, Tersangka dan Barang bukti sudah diamankan di polres OKU, hasil penyidikan tersangka di jerat pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak "tegas Kasat Reskrim.

Editor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar