Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Safari Ramadan Banyuasin, Kapolda Sumsel Perkuat Koordinasi Pengamanan Idul Fitri

Banyuasin, detiknasional.online — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. mengonsolidasikan kekuatan pemerintah daerah, TNI-Polri, serta seluruh elemen masyarakat melalui kegiatan Safari Ramadan 1447 H di Aula Sanika Satyawada Polres Banyuasin, Senin (10/3/2026). Kegiatan yang dihadiri sekitar 1.000 jamaah tersebut menjadi momentum strategis bagi Kapolda Sumsel untuk memperkuat soliditas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026, yang akan mengamankan arus mudik dan perayaan Idul Fitri di wilayah Sumatera Selatan. Kapolda Sumsel hadir didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel, di antaranya Dir Intelkam Kombes Pol Tony Budhi Susetyo, Dir Resnarkoba Kombes Pol Yulian Perdana, Dir Lantas Kombes Pol Maesa Soegriwo, Dir Binmas Kombes Pol Hari Purnomo, serta Kabid Propam Kombes Pol Raden Azis Safiri. Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa stabilitas keamanan daerah hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan solid...

Aksi Bejat MST Setubuhi AS Hingga Hamil

Baturaja,detiknasionalnews.online - Aksi Bejat yang dilakukan oleh MST (23) berdomisili Jalan RA.Hanan Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja timur Kabupaten OKU Patut di hukum berat karena telah melakukan atau menyetubuhi Anak di bawah umur hingga korban AS (15) hamil 4 bulan,Sabtu 25/1/2025.

Dari sumber kronologis kejadian terakhir pada hari Jumat 1/10/2024 sekira pukul 15.00 wib Tersangka telah menyetubuhi Korban di rumah tersangka.

Modus operandi tersangka dalam melakukan persetubuhan, dimana tersangka menyuruh Anak korban AS untuk datang kerumah tersangka dengan alasan tersangka akan mengembalikan uang kepada korban AS yang tersangka pinjam.

Setelah Korban AS, sampai dirumah tetsangka,ternyata tersangka langsung menutup pintu rumahnya dan langsung menggulingkan korban AS di atas kasur

Tersangka MST langsung melepaskan pakaian yang tersangka kenakan,dan juga melepaskan pakaian korban kemudian tersangka langsung menyetubuhi korban akibatnya korban AS hamil 16 Minggu (4 bulan)

Mengetahui peristiwa ini akhirnya BL (50) melapor ke Polres OKU Polda Sumsel, dan melalui unit PPA setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus tersebut di naikkan ketahap Sidik yang dipimpin oleh Ipda Indra syah Putra,S.H.M.S.i walhasil langsung mengamankan tersangka.

Dari hasil gelar perkara tersangka MST telah mengakui menyetubuhi anak korban AS, selanjutnya unit PPA Polres OKU mengamankan Barang bukti : Seragam sekolah Milik korban AS, celana dalam dan BH korban

" Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Hendra,S.Tr.K.S.I.K.M.Si didampingi Kasi humas AKP Ibnu Holdon membenarkan atas penangkap Tersangka MST dalam kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah Umur " jelas Kasat Reskrim

Sambungnya, Tersangka dan Barang bukti sudah diamankan di polres OKU, hasil penyidikan tersangka di jerat pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak "tegas Kasat Reskrim.

Editor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer