Dua Kurir Shabu Ditangkap 1 Tersangka DPO

Baturaja,detiknasionalnews.online - Dua Orang yang menjadi Kurir Narkotika yang diduga jenis Shabu - Shabu berhasil di tangkap Satresnarkoba Polres OKU,Jumat 24/1/2025

Kedua tersangka dengan Inisial DA (37) dan MSA (28),ditangkap pada hari Kamis 23/1/2025 di dalam rumah tepatnya di Jalan Komisaris Umar Kampung Sawah Kelurahan Air Gading Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka tim Satresnarkoba Berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika diduga jenis Shabu-shabu sebanyak 3 bungkus plastik klip bening yang didalamnya kristal - kristal bening dengan berat bruto : 2,16 gram

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi kedua tersangka mendapat Narkotika diduga jenis Shabu di peroleh dengan cara membeli dari inisial F yang hingga saat ini menjadi DPO 

Menurut Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Muhamad Andrian,S.Tr.K.S.I.K.M.Si membenarkan atas penangkapan Dua orang laki - laki yang mengaku bernama Didi Afandi dan M.Syaherly Agusman " ungkap Kasat Narkoba.

Kedua tersangka bersama barang bukti Shabu : 2,16 gram, 1 unit Handphone merk Vivo 1808, 1 lembar uang kertas dengan pecahan Rp.100.000.hasil penyidikan kedua tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) kedua pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika " tutup Kasat narkoba.

Editor : Budi Utomo

Redakai : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer