Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Dua Kurir Shabu Ditangkap 1 Tersangka DPO

Baturaja,detiknasionalnews.online - Dua Orang yang menjadi Kurir Narkotika yang diduga jenis Shabu - Shabu berhasil di tangkap Satresnarkoba Polres OKU,Jumat 24/1/2025

Kedua tersangka dengan Inisial DA (37) dan MSA (28),ditangkap pada hari Kamis 23/1/2025 di dalam rumah tepatnya di Jalan Komisaris Umar Kampung Sawah Kelurahan Air Gading Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka tim Satresnarkoba Berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika diduga jenis Shabu-shabu sebanyak 3 bungkus plastik klip bening yang didalamnya kristal - kristal bening dengan berat bruto : 2,16 gram

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi kedua tersangka mendapat Narkotika diduga jenis Shabu di peroleh dengan cara membeli dari inisial F yang hingga saat ini menjadi DPO 

Menurut Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Muhamad Andrian,S.Tr.K.S.I.K.M.Si membenarkan atas penangkapan Dua orang laki - laki yang mengaku bernama Didi Afandi dan M.Syaherly Agusman " ungkap Kasat Narkoba.

Kedua tersangka bersama barang bukti Shabu : 2,16 gram, 1 unit Handphone merk Vivo 1808, 1 lembar uang kertas dengan pecahan Rp.100.000.hasil penyidikan kedua tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) kedua pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika " tutup Kasat narkoba.

Editor : Budi Utomo

Redakai : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer