EW Pengedar Narkoba Simpan Shabu 2,25 Gram Dalam Kotak Rokok


Baturaja,detiknasionalnews.online - Pengedar Narkotika diduga Jenis Sabu - sabu inisial EW (27) warga Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU ditangkap Satresnarkoba Polres OKU, Sabtu 18/1/2025

Tersangka EW ditangkap Tim Satresnarkoba Polres OKU Polda Sumsel di Desa Pengaringan Kec Semidang Aji Kabupaten OKU dengan Barang bukti Narkotika diduga Jenis Shabu - Shabu dengan Berat bruto : 2,25 gram

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Muhamad Andrian,S.Tr.K.S.I.K.M.Si menuturkan, Saat Tersangka di amankan Tim Satresnarkoba, tersangka Sedang Mengendarai Mobil kemudian dilakukan Penggeledahan Walhasilak ditemukan Narkotika diduga Jenis Shabu yang disimpan dalam Kotak Rokok Sampoerna Mild dibungkus dalam plastik bening " jelas Kasat Narkoba.

Sambungnya, tersangka dengan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Xiaomi dan 1 unit Mobil Merk Daihatsu Agya dengan Nopol BG 1906 FG " beber Kasat Narkoba

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polisi kepada tersangka EW di jerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika " tutup Kasat narkoba.

Editor : Budi Utomo detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer