Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Safari Ramadan Banyuasin, Kapolda Sumsel Perkuat Koordinasi Pengamanan Idul Fitri

Banyuasin, detiknasional.online — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. mengonsolidasikan kekuatan pemerintah daerah, TNI-Polri, serta seluruh elemen masyarakat melalui kegiatan Safari Ramadan 1447 H di Aula Sanika Satyawada Polres Banyuasin, Senin (10/3/2026). Kegiatan yang dihadiri sekitar 1.000 jamaah tersebut menjadi momentum strategis bagi Kapolda Sumsel untuk memperkuat soliditas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026, yang akan mengamankan arus mudik dan perayaan Idul Fitri di wilayah Sumatera Selatan. Kapolda Sumsel hadir didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel, di antaranya Dir Intelkam Kombes Pol Tony Budhi Susetyo, Dir Resnarkoba Kombes Pol Yulian Perdana, Dir Lantas Kombes Pol Maesa Soegriwo, Dir Binmas Kombes Pol Hari Purnomo, serta Kabid Propam Kombes Pol Raden Azis Safiri. Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa stabilitas keamanan daerah hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan solid...

EW Pengedar Narkoba Simpan Shabu 2,25 Gram Dalam Kotak Rokok


Baturaja,detiknasionalnews.online - Pengedar Narkotika diduga Jenis Sabu - sabu inisial EW (27) warga Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU ditangkap Satresnarkoba Polres OKU, Sabtu 18/1/2025

Tersangka EW ditangkap Tim Satresnarkoba Polres OKU Polda Sumsel di Desa Pengaringan Kec Semidang Aji Kabupaten OKU dengan Barang bukti Narkotika diduga Jenis Shabu - Shabu dengan Berat bruto : 2,25 gram

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Muhamad Andrian,S.Tr.K.S.I.K.M.Si menuturkan, Saat Tersangka di amankan Tim Satresnarkoba, tersangka Sedang Mengendarai Mobil kemudian dilakukan Penggeledahan Walhasilak ditemukan Narkotika diduga Jenis Shabu yang disimpan dalam Kotak Rokok Sampoerna Mild dibungkus dalam plastik bening " jelas Kasat Narkoba.

Sambungnya, tersangka dengan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Xiaomi dan 1 unit Mobil Merk Daihatsu Agya dengan Nopol BG 1906 FG " beber Kasat Narkoba

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polisi kepada tersangka EW di jerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika " tutup Kasat narkoba.

Editor : Budi Utomo detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer