Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Silaturahmi dan Makan Siang Bersama Dir Intelkam Polda Sumsel Dengan FKUB,Ormas Keagamaan dan Tokoh Agama Sesumsel

Palembang, detiknasional.online - Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumatera Selatan Kombes Polisi Tony Budhi Susetyo,S.I.K,M.H gelar Silaturahmi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sesumatera selatan yang merupakan lembaga yang di bentuk Masyarakat dan di Fasilitasi oleh Pemerintah daerah untuk membangun,memilihara dan memperdayakan umat beragama guna menciptakan kerukunan ,Toleransi serta Perdamaian,Jumat 13/2/2026. Seluruh Ormas Keagamaan,dan Tokoh Agama Sesumatera Selatan turut hadir dalam acara Silaturahmi yang di gelar di Polda Sumatera selatan. Sesuai dengan Fungsi nya Ulama melakukan dialog dengan Tokoh agama / Masyarakat untuk menampung menyalurkan Aspirasi dan memberikan Rekomendasi pendirian rumah ibadah. Tujuan silaturahmi ini dalam rangka memperkuat Sinergitas Kemitraan, meningkatkan komunikasi,dan Koordinasi Lintas keagamaan serta membangun sistem diteksi dan pencegahan dini terhadap potensi gangguan Keamanan guna menjaga kerukunan umat beragama dan Stabilit...

EW Pengedar Narkoba Simpan Shabu 2,25 Gram Dalam Kotak Rokok


Baturaja,detiknasionalnews.online - Pengedar Narkotika diduga Jenis Sabu - sabu inisial EW (27) warga Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU ditangkap Satresnarkoba Polres OKU, Sabtu 18/1/2025

Tersangka EW ditangkap Tim Satresnarkoba Polres OKU Polda Sumsel di Desa Pengaringan Kec Semidang Aji Kabupaten OKU dengan Barang bukti Narkotika diduga Jenis Shabu - Shabu dengan Berat bruto : 2,25 gram

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Muhamad Andrian,S.Tr.K.S.I.K.M.Si menuturkan, Saat Tersangka di amankan Tim Satresnarkoba, tersangka Sedang Mengendarai Mobil kemudian dilakukan Penggeledahan Walhasilak ditemukan Narkotika diduga Jenis Shabu yang disimpan dalam Kotak Rokok Sampoerna Mild dibungkus dalam plastik bening " jelas Kasat Narkoba.

Sambungnya, tersangka dengan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Xiaomi dan 1 unit Mobil Merk Daihatsu Agya dengan Nopol BG 1906 FG " beber Kasat Narkoba

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polisi kepada tersangka EW di jerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika " tutup Kasat narkoba.

Editor : Budi Utomo detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer