Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Luar Biasa Wanita Cantik Mencuri iPhone Teman Sendiri

Baturaja,detiknasionalnews.online - Perempuan berparas cantik seorang pelajar bernama Clara Ogra Tereza (24), warga Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU telah mencuri i - Phone Aple 13 milik teman sendiri.

Setelah Tim Resmob Singa Ogan berhasil melakukan Penyelidikan terhadap peristiwa tersebut dan mendapat petunjuk informasi bahwa iPhone yang hilang milik Korban berada di Palembang.

Menindak lanjuti Laporan Korban Pencurian pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra,S,Tr,K.S.I.K memerintahkan Tim Resmob Polres OKU di pimpin Aiptu A.Rasid,S.H PS.Kanit Pidum bersama Anggota Resmob untuk melakukan pendalaman penyelidikan menuju kota Palembang untuk mencari barang bukti Kejahatan.

Hasil Pendalaman penyelidikan Tim Resmob Polres OKU berhasil mendapatkan barang bukti iPhone ada dalam kuasa Saudara Fedra

Intograsi yang dilakukan oleh Tim Resmob Kepada Saudara Fedra menimbulkan Pengakuan bahwa iPhone Apple tersebut di pinjam dari Pacarnya saudari Clara OrgaTereza yang tinggal di Desa Lubuk Batang Baru

Atas dasar pengakuan saudara Fedra tim Resmob Polres Oku membawa Fedra untuk menunjukkan Rumah tersangka Clara Orga sekira pukul 22.00 wib Tim Resmob Polres OKU Berhasil menangkap tersangka pada hari Selasa tanggal 21/1/2025

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra,S.Tr.K.S.I.K menuturkan, Tersangka inisial COT mencuri iPhone Apple A13 milik korban Saat iPhone tersebut dalam keadaan sedang di Charger " ujar Kasat Reskrim

Tersangka Melakukan Pencurian Ketika Korban tidur satu ruangan dengan Tersangka di rumah temannya saudari Septi Mulya warga Desa Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU "beber Kasat Reskrim

Atas Kejadian ini korban Mengalami Kerugian sebesar Rp.10.600.000 kemudian melapor ke Polres OKU, hasil penyidikan tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP "tutup Kasat Reskrim

Editor : Budi Utomo detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer