Satuan Lalu Lintas Polres OKU Menghimbau Stop Aksi Balap Liar

Baturaja,detiknasionalnews.online - Polres OKU melalui Satuan Lalulintas tidak henti - hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat dan anak - anak muda untuk tidak melakukan Aksi Balap Liar,Sabtu 04/1/2025

Aksi Balap liar dapat menimbulkan berujung maut bagi Pengendara maupun Pengendara lain, selain itu menggangu masyarakat dan menghambat arus lalulintas.

Dalam himbauan yang diberikan oleh Satlantas Polres OKU, Bahwa pelaku Aksi Balap Liar Bisa diancam pidana menurut Pasal 297 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan : " Setiap Orang yang Mengemudi kendaraan Bermotor Berbalapan di Jalan sebagaimana di maksud pada pasal 115 huruf B, Dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau membayar denda sebesar Rp.3.000.000

Polres OKU Polda Sumsel melalui Sat Lantas juga menghimbau kepada masyarakat terutama para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap anak, masing - masing orang tua bisa mencegah anak mereka untuk tidak melakukan Aksi Balap liar.

Editor : Budi Utomo detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer