Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Bandar Narkotika Jenis Shabu dan Ekstacy Inisial RA Ditangkap Satresnarkoba Polres OKU
Baturaja,detiknasionalnews.online - Penyelidikan tindak pidana kasus Penyalahgunaan Narkotika yang di lakukan oleh Sat Resnarkoba Polres OKU Polda Sumsel akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang Bandar Narkotika di Kabupaten OKU inisial RA (25) warga Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja timur Kabupaten OKU,Kamis 27/2/2025
Tersangka di tangkap Satresnarkoba Polres OKU Hari Rabu 26/2 pada pukul 22.00 wib di dalam rumah kontrakan tepatnya di jalan Dr.Muhamad Hatta Kel Kemalaraja Kec Baturaja timur.
Walhasil penangkapan tersangka RA langsung dilakukan upaya penggeledahan,ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu - Shabu dan Pil Ekstacy milik tersangka.
Berikut narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstacy yang berhasil di amankan Satresnarkoba yakni,18 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal - kristal putih diduga Shabu dengan berat bruto : 3,33 gram
11 bungkus plastik klip bening yang masing - masing didalam nya berisikan narkotika jenis Ekstacy dengan rincian 5 bungkus plastik klip bening yang didalam nya berisikan 5 butir Pil Ekstacy berwarna pink berlogo Mario Bros dengan berat : 2,78 gram, 6 bungkus plastik klip bening yang didalam nya berisikan 6 butir pil Ekstacy warna biru berlogo Brazil berat bruto : 3,41 gram.
1 unit handphone,3 bungkus plastik klip bening besar, uang Rp. 200.000,2 bal plastik klip bening kosong semuanya di akui milik tersangka,hasil pengakuan tersangka RA kepada Polisi narkotika tersebut akan di jual kembali
" Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Muhamad Andrian,S.Tr.K.S.I.K.M.Si membenarkan atas penangkapan inisial RA pada hari Rabu 26/2 di dalam rumah kontrakan kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja timur " Kata Kasat narkoba.
Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan barang bukti yang berhasil kita amankan ke Polres OKU, tersangka sebagai Bandar dan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika " tegas Kasat narkoba.
Editor : Budi Utomo
Redaksi : detiknasionalnews.online
Postingan Populer
Sopiyan : Saya Tidak Menabrak Atau Melindas Korban Kastanova
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komplotan Pencuri Tandan Buah Sawit di Bekuk Petugas
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar