Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

CA Simpan Ganja 5,92 Gram Dalam Kotak Rokok


Baturaja,detiknasionalnews.online - Dalam Upaya memerangi serta memberantas Penyalahgunaan Narkotika menjadi Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum atas bahaya nya Narkotika bagi kalangan Generasi bangsa ini,Kamis 27/2/2025

Seperti di wilayah hukum berjulukan Bumi Sebimbing Sekundang Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel,melalui Sat Resnarkoba telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan tersangka Caca Andika (30) dengan Barang bukti Narkotika diduga jenis Ganja berat bruto :52,92 Gram.

Tersangka CA ditangkap pada hari Selasa 25/2 sekira jam 14.30 wib di jalan Ir.Ibrahim Zahir Kelurahan Sukajadi Kec Baturaja timur Kabupaten Ogan Komering Ulu

" Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Muhamad Andrian,S.Tr.K.S.I.K.M.Si didampingi Kasi humas AKP Ibnu Holdon mengungkapkan,Kita tangkap seorang pria mengaku bernama Caca Andika dengan barang bukti berat bruto : 52,92 Gram narkotika diduga jenis Ganja " ungkap Kasat narkoba

Sambungnya, saat ini tersangka sudah kita amankan bersama barang buktinya di polres Oku guna menindak lanjuti proses hukum dengan status pengedar di jerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "tutup Kasat narkoba.

Editor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online



Komentar

Postingan Populer