Baturaja,
detiknasionalnews.online - Operasi Pekat I Musi 2025 Polres OKU Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dengan menyita barang bukti 2 Pucuk Senpi Rakitan Laras Pendek berikut 9 butir amunisi dari 5 Tersangka, Jumat 21/2/2025
Berikut Masing - masing 5 tersangka yang berhasil di tangkap Oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU, 1. Rudi Purwana (34) warga Desa Lubuk Banjar Kec Lubuk Raja Kab Oku, 2. Joko Susilo (37) warga Lubuk Banjar, 3. Zainal Abidin (33) warga desa Tanjung Rejo Kel Bumi Harjo Kec Bahuga Kab Way Kanan, 4. Johan Efendi (25) warga Desa Srikaton Kec Buay Madang timur Kabupaten OKU Timur, 5. Bambang Irawan (40) warga jalan Swadaya Kel Sukajadi Kec Talang kelapa Kab Banyuasin.
Berdasarkan kronologis kejadian pada hari Rabu 16/11/2024 sekira jam 21.00 wib yang mana Pelaku 3 orang datang berpura pura untuk membeli rokok dan Aqua di warung milik saudara Runtadi (50) Warga Desa Lekis Rejo Kec Lubuk Raja Kabupaten OKU selaku korban.
Setelah masuk kedalam warung tersangka langsung menodongkan senjata api ke arah wajah saudara Runtadi, kemudian pelaku mengikat korban dan pelaku sempat memukul Korban dikarenakan mencoba melawan melihat pelaku tak berdaya akhirnya Para pelaku meminta secara paksa uang dan harta benda juga barang dagangan yang ada di warung korban.
Para pelaku tersebut berhasil membawa 1 unit mobil colt diesel cunter dengan Nopol BG 8734 FN, 2 unit sepeda motor jenis N Max BG 6449 FAN dan motor Yamaha RX King BG 5275 YK, uang tunai Rp 30.000.000 serta barang dagang rokok dan tabung gas juga mie instan.
Aksi para pelaku tidak cukup hanya mengambil uang dan harta benda korban, namun mengancam dengan cara " jangan sampai melapor ke Polisi, kalau sampai melapor keluarga mu akan kami Bunuh " ujar pelaku
Merasa korban terancam akhirnya korban melaporkan atas kejadian tersebut ke Polres OKU, sehingga bisa di proses secara hukum sehingga para pelaku di tangkap
" Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra,S.Tr.K.S.I.K.M.Si mengungkapkan, Polres OKU melalui Tim Resmob Singa Ogan untuk melakukan Penyelidikan dipimpin oleh Aiptu A.Rasid,S.H PS.Kanit Pidum " jelas Kasat Reskrim.
Hasil penyelidikan Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku Joko Susilo dan Rudi Purwana tanggal 19/2 di Batumarta,atas pengakuan kedua pelaku tim Resmob melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap pelaku lain tepatnya hari kamis 20/2/2025 pelaku Johan Efendi berhasil di tangkap, melanjutkan penyelidikan sekira pukul 03.00 wib pelaku saudara Zainal Abidin juga berhasil di amankan di kec Buay Bahoga berikut 1 Pucuk Senpi rakitan dengan amunisi "tukas Kasat reskrim
Rangkaian penyelidikan terus dilakukan oleh Tim Resmob hingga berangkat menuju ke kab Banyuasin walhasil pelaku Bambang berhasil di amankan di Kel Sukarami Kabupaten Banyuasin dengan 1 pucuk senpi rakitan lengkap dengan amunisi " beber Kasat reskrim
Kasat reskrim menambahkan, barang bukti yang kita amankan antaranya 1 buah buku BPKB mobil truck merk Mitsubishi BG 8734 FN, 1 lembar STNK Sepeda motor merk Yamaha N Max BG 6449 FAN, 1 pasang Plat nomor Sepeda motor Yamaha RX King BG 5275 YK, 1 unit mobil truck Mitsubishi warna kuning, 2 pucuk senpi rakitan Laras Pendek berikut dengan 9 butir amunisi " tutup Kasat reskrim.
Editor : Budi Utomo
Source : polri.go.id
Komentar
Posting Komentar