Polisi Berhasil Ungkap Indentitas Pelaku Pembunuhan

Baturaja,detiknasionalnews.online - Tim Resmob Singa Ogan dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang berhasil ungkap Indentitas Pelaku Pembunuhan Korban Wawansyah (52) Warga Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU

Pelaku bernama Rumidi (41) Warga Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten OKU,Minggu 2/2/2025

Pelaku Rumidi melakukan dugaan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan berencana Kepada Korban Wawan pada hari Sabtu 1/2/2025 di jalan lintas Baturaja - Prabumulih Jembatan Air Kisam Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang 

Dari Kronologis Kejadian hari Sabtu tanggal 1/2 sekira pukul 07,30 wib Pelaku Rumidi menghubungi Korban Wawan melalui Via WhatsApp Voice note yang isi nya : " Mang Aku macet motor di jembatan Kisam,nak minta tolong Setepkan atau dorong ke Kontrakan" terang Pelaku

Setelah menerima Voice note tersebut korban berpamitan dengan Saudara Bayu dengan mengatakan "Aku nak nemui saudara Ramidi di Jembatan Kisam" dan korban berangkat sekira pukul 08.30 wib korban diemukan sudah terkapar di Siring Jembatan Kisam dengan Kondisi luka tusuk di sekujur tubuh yang ditemukan oleh saudara Zandri

Akhirnya saudara Zandri Menghubungi Kepala Desa Gunung Meraksa,tidak lama kemudian Kepala desa dan warganya langsung ketempat kejadian dan langsung menghubungi Petugas Polsek Lubuk Batang selanjut anggota personel Polsek Lubuk Batang menuju ke tempat kejadian dan melakukan olah tkp membawa korban ke RSUD Baturaja Ibnu Sutowo

Hasil proses penyelidikan Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Redho Agus Suhendra,S.TrK.S.I.K.M.Si memerintahkan Anggota Resmob Singa Ogan dipimpin PS.Kanit Pidum Aiptu A.Rasid,SH untuk membackup Polsek Lubuk Batang 

Penyelidikan Tim Resmob dan Unit Reskrim dipimpin oleh Ipda Angkut Kanit Reskrim Polsek Lubuk batang,walhasil pelaku berhasil di tangkap di SP 1 desa Mekar jaya  Kecamatan Lubai Ulu Kab Muara enim dan pelaku di bawa ke polres OKU

Berikut barang bukti yang ikut diamankan oleh petugas antaranya: 1 bilah senjata tajam bergagang kayu panjang 15 cm bersarung, 1 helai Jaket warna hitam, Celana Dasar Warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo, 1 helai baju warna hitam ada bercak darah,dan 1 helai celana Levis ada bercak darah

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra,S.Tr.K.S.I.K.M.Si membenarkan atas penangkapan Pelaku Rumidi dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana atau Pembunuhan seperti yang di maksud pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP " imbuh Kasat Reskrim.

Editor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer