Tim Resmob Singa Ogan Tangkap Pelaku Curanmor



Baturaja,detiknasionalnews.online - Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU Polda Sumsel telah menangkap Pelaku Curanmor bernama Edi Oktapiansyah als Eddy als Matsu (35), Jumat 14/2/2025.

Pelaku Edi Oktapiansyah ditangkap pada hari kamis 13/2/2025 sedang mengingap di rumah saudaranya di lorong sengon Desa air Paoh Kecamatan Baturaja timur Kabupaten OKU

Dari hasil penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar STNK Sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z dengan Nopol BG 5410 F atas nama Efran Sepri, 2 buah kunci kontak sepeda motor, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa Nopol, 1 unit sepeda motor merk Jupiter Z warna perak dengan Nopol BG 5410 F tahun 2005.

Berdasarkan kronologis Pelaku Edi bersama Rahmat mendatangi rumah korban pada hari Jumat 30/8/2024 tepatnya di Kelurahan Sukajaya Kecamatan Baturaja timur Kabupaten OKU.

Melihat rumah korban sepi pelaku Edi dan Rahmat masuk kedalam garasi dengan cara melompat pagar, kemudian pelaku Edi membuka kunci motor korban dengan menggunakan kunci motor pelaku Rahmat

Sehingga kedua pelaku langsung mendorong sepeda motor ke arah keluar garasi dan membuka pagar dari dalam setelah itu pelaku Edi mengendarai motor korban,sedangkan Pelaku Rahmat mengendarai motor milik nya sendiri menuju ke rumah pelaku Rahmat 

Setelah sampai di rumah pelaku Rahmat, kedua pelaku pergi menuju desa sinar Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan raya bertemu saudara Rupik 

Dan langsung mereka pergi menuju desa Saung naga Kecamatan Peninjauan menemui saudara Sofiyan, dan secara bersama sama pergi ke desa Philip Kec lubay dan akhirnya bertemu saudara Parman untuk menjual sepeda motor hasil curian dengan harga Rp 1.000.000 dan kedua tersangka Edi dan Rahmat langsung pulang ke Baturaja.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.MH melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra,S.Tr.K.S I.K.M.Si memerintahkan Tim Resmob Singa Ogan dipimpin Aiptu A.Rasid,SH PS Kanit Pidum untuk melakukan penyelidikan, dan walhasil Para tersangka berhasil diamankan, sedangkan untuk tersangka Rahmat terlebih dahulu di tangkap dan sedang menjalani vonis tahanan " Ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil Konfirmasi Jurnalis detiknasionalnews.online Kepada Adre salah satu Petugas Rutan bahwa Pelaku bernama Rahmat di Vonis kurungan Penjara 30 Bulan atau 2 tahun 6 bulan.

Kontributor : Budi Utomo

Source : polri.go.id

Redaksi : detiknasionalnews.online




Komentar

Postingan Populer