Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Unit I Satresnarkoba Polres OKU Amankan Pengedar Pil Ekstasi

Baturaja,detiknasionalnews.online - Unit I Satresnarkoba telah mengamankan Seorang laki - laki dengan inisial BS (30) warga Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat pada hari Sabtu 1/2/2025 pasalnya diduga sebagai Pengedar Narkotika diduga jenis Pil Extacy,Minggu 2/2/2025

Tersangka BS ditangkap Unit I Satresnarkoba Polres Oku saat hendak melakukan transaksi Narkotika diduga jenis Pil Extacy kepada Polisi yang melakukan Penyamaran sebagai pembeli (UndercoverBuy) 

Ungkap kronologis kejadian,Saat diamankan tersangka telah ditemukan barang bukti Narkotika diduga jenis Extacy berlogo Mahkota warna hijau didalam plastik klip bening yang didalamnya berisikan 3 butir pil Extacy dengan berat bruto : 1,50 gram.

Juga ditemukan 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 2 butir pil Extacy berlogo Mahkota warna hijau dengan berat bruto : 0,91 gram, 1 unit handphone merk Vivo Y03t, 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna Biru hitam, 1 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000, Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi narkotika tersebut ditemukan di atas tanah yang sebelumnya di pegang tangan kiri tersangka BS yang rencananya akan di jual oleh polisi yang melakukan penyamaran.

" Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Muhamad Andrian,S.Tr.K.S.I.K.M.Si membenarkan penangkapan terhadap tersangka inisial BS di jalan H Agus Salim Kelurahan Baturaja lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika " terang Kasat narkoba.

Editor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer