Unit I Satresnarkoba Polres OKU Amankan Pengedar Pil Ekstasi
Baturaja,detiknasionalnews.online - Unit I Satresnarkoba telah mengamankan Seorang laki - laki dengan inisial BS (30) warga Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat pada hari Sabtu 1/2/2025 pasalnya diduga sebagai Pengedar Narkotika diduga jenis Pil Extacy,Minggu 2/2/2025
Tersangka BS ditangkap Unit I Satresnarkoba Polres Oku saat hendak melakukan transaksi Narkotika diduga jenis Pil Extacy kepada Polisi yang melakukan Penyamaran sebagai pembeli (UndercoverBuy)
Ungkap kronologis kejadian,Saat diamankan tersangka telah ditemukan barang bukti Narkotika diduga jenis Extacy berlogo Mahkota warna hijau didalam plastik klip bening yang didalamnya berisikan 3 butir pil Extacy dengan berat bruto : 1,50 gram.
Juga ditemukan 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 2 butir pil Extacy berlogo Mahkota warna hijau dengan berat bruto : 0,91 gram, 1 unit handphone merk Vivo Y03t, 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna Biru hitam, 1 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000, Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi narkotika tersebut ditemukan di atas tanah yang sebelumnya di pegang tangan kiri tersangka BS yang rencananya akan di jual oleh polisi yang melakukan penyamaran.
" Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Muhamad Andrian,S.Tr.K.S.I.K.M.Si membenarkan penangkapan terhadap tersangka inisial BS di jalan H Agus Salim Kelurahan Baturaja lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika " terang Kasat narkoba.
Editor : Budi Utomo
Redaksi : detiknasionalnews.online
Source : polri.go.id

Komentar
Posting Komentar