Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Usai Bebas Dari Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir [ DS ] Kembali Ditangkap Polisi


Baturaja,detiknasionalnews.online - Satresnarkoba Polres OKU Kembali menangkap Residivis tersangka inisial DS (24) dalam kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Ganja,Sabtu 22/2/2025.

Tersangka DS usai Bebas dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Tanjung Raja Ogan Ilir pada Januari 2024,akhirnya di tangkap kembali oleh Satresnarkoba Polres OKU pada hari Rabu 19/2 didalam rumah kontrakan kelurahan Sukaraya Kec Baturaja timur Kabupaten OKU.

Dari hasil penangkapan tersangka DS Unit Satresnarkoba Polres OKU, berhasil menemukan barang bukti Narkotika diduga jenis Ganja yang disimpan dalam kertas nasi warna coklat dengan berat bruto : 39,26 gram,Tiga bungkus kertas putih yang didalamnya berisikan narkotika diduga jenis Ganja dengan berat bruto : 4,09 gram dengan total bruto : 43,35 gram

Fakta kronologis tersangka berhasil ditangkap karena hendak menjual narkotika tersebut kepada polisi yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli (Undercover buy)

" Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Muhamad Andrian,S.Tr.K.S.I.K.M.Si didampingi Kasi humas AKP Ibnu Holdon membenarkan atas ditangkap nya tersangka DS oleh Satresnarkoba " ujar kasat narkoba

Sambungnya, tersangka DS bersama barang bukti sudah kita amankan di polres OKU untuk segera di proses hukum, hasil penyidikan status tersangka merupakan Pengedar dan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika "tutup Kasat narkoba.

Editor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id



Komentar

Postingan Populer