Usai Bebas Dari Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir [ DS ] Kembali Ditangkap Polisi
Baturaja,detiknasionalnews.online - Satresnarkoba Polres OKU Kembali menangkap Residivis tersangka inisial DS (24) dalam kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Ganja,Sabtu 22/2/2025.
Tersangka DS usai Bebas dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Tanjung Raja Ogan Ilir pada Januari 2024,akhirnya di tangkap kembali oleh Satresnarkoba Polres OKU pada hari Rabu 19/2 didalam rumah kontrakan kelurahan Sukaraya Kec Baturaja timur Kabupaten OKU.
Dari hasil penangkapan tersangka DS Unit Satresnarkoba Polres OKU, berhasil menemukan barang bukti Narkotika diduga jenis Ganja yang disimpan dalam kertas nasi warna coklat dengan berat bruto : 39,26 gram,Tiga bungkus kertas putih yang didalamnya berisikan narkotika diduga jenis Ganja dengan berat bruto : 4,09 gram dengan total bruto : 43,35 gram
Fakta kronologis tersangka berhasil ditangkap karena hendak menjual narkotika tersebut kepada polisi yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli (Undercover buy)
" Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Muhamad Andrian,S.Tr.K.S.I.K.M.Si didampingi Kasi humas AKP Ibnu Holdon membenarkan atas ditangkap nya tersangka DS oleh Satresnarkoba " ujar kasat narkoba
Sambungnya, tersangka DS bersama barang bukti sudah kita amankan di polres OKU untuk segera di proses hukum, hasil penyidikan status tersangka merupakan Pengedar dan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika "tutup Kasat narkoba.
Editor : Budi Utomo
Redaksi : detiknasionalnews.online
Source : polri.go.id

Komentar
Posting Komentar