Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Pelaku Curanmor Babak Belur Ditangkap Warga

Baturaja,detiknasionalnews.online - Nekat mencuri sepeda motor Pria pengangguran inisial M (26) babak belur di hajar masa karena Aksinya mencuri sepeda motor di ketahui oleh Korban Zulkomari (44) di desa pandan dulang Kecamatan Semidang Aji Kab Ogan Komering Ulu,Senin 24/3/2025

Tersangka Inisial M,hari Senin 24/3 sekira pukul 04.00 wib mengambil sepeda motor korban sedang terparkir di depan Rumah korban dekat pinggir jalan lintas Sumatera.

Kemudian tersangka menghidupkan motor tersebut diduga dengan menggunakan mata kunci T milik tersangka akhirnya berhasil Kabur membawa sepeda motor tersebut

Korban melihat motor nya sudah tidak ada di parkiran depan rumah nya akhir berusaha mengejar Pelaku dengan menggunakan sepeda motor nya ke arah Baturaja, dan pelaku berhasil di hentikan saat berada di jalan sedang mengendarai sepeda motor curian di desa Karang Endah

Alhasil, tersangka dan barang bukti di bawa ke rumah Kepala Desa Pandan dulang,untuk menindak lanjuti menghubungi Ke Polsek Semidang Aji dan tersangka di bawa oleh polisi ke Puskesmas Pengandonan untuk perawatan medis dengan kondisi lebam di bagian wajah

Unit Piket Reskrim Polsek Semidang Aji selanjut nya mengamankan tersangka dan barang bukti untuk di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut,Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000, dan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui kasie humas AKP Ibnu Holdon membenarkan atas kejadian Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap tersangka M dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Semidang aji.

Editor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer