Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Pengedar Sabu - Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres OKU


Baturaja,detiknasionalnews.online - Seperti di alami oleh inisial AL (26) asal Desa Batumarta 1 Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU,pada hari Sabtu 01/2025 di tangkap Satresnarkoba di jalan H.M Suharto Desa Batumarta 1 Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU karena Kedapatan membawa narkotika diduga jenis sabu-sabu,Minggu 2/3/2025.

Tersangka AL saat sedang melintas di jalan Desa Batumarta 1 sedang Mengendarai Sepeda motor Honda Beat warna putih dengan no pol BG 3714 FAH terpaksa di berhentikan Tim Satresnarkoba Polres OKU karena tersangka di curigai oleh polisi

Akhirnya dugaan Tim Satresnarkoba benar adanya setelah di lakukan penggeledahan terhadap tersangka AL di temukan barang bukti Narkotika diduga jenis sabu - sabu dengan berat brutto : 0,72 gram

Selanjutnya tersangka AL dan barang bukti di bawa ke Polres OKU untuk di lakukan pemeriksa lebih lanjut atas kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Muhamad Andrian,S.Tr.K.S.I.K.M.Si didampingi Kasi humas AKP Ibnu Holdon, Kita amankan Tersangka AL dengan barang bukti Narkotika diduga jenis sabu-sabu, selain itu 1 unit Sepeda motor,1 unit handphone dan uang tunai Rp.700.000 kepada tersangka di jerat dengan pasal primer 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,hasil penyidikan tersangka sebagai pengedar " tegas Kasat Narkoba.

Editor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer