Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Personel Gabungan Polres OKU Lakukan Sidak Ke Panti Pijat Dalam Rangka Operasi Penyakit Masyarakat

Baturaja,detiknasionalnews.online - Personel gabungan Polres OKU yang terdiri dari TNI POLRI dan Sat Pol PP melaksanakan sidak dibeberapa Panti Pijat seputaran Kota Baturaja. Senin (03/04/2025) sore.

Kegiatan Razia gabungan di Lokasi Panti Pijat ini dalam Operasi Pekat 1 Musi-2025 dalam rangka Penanggulangan Kejahatan dengan sasaran Penyakit masyarakat pada bulan Suci Ramadhan 1446 H.

“ Kapolres OKU Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU Akp Ibnu Holdon menyampaikan bahwa kegiatan Razia di Lokasi Panti Pijat ini, Petugas mengimbau kepada seluruh panti pijat yang ada di wilayah Kabupaten OKU, agar bisa menghormati bulan puasa dengan tidak beroperasi sementara selama Bulan Suci Ramadhan.

Imbauan tersebut bertujuan untuk bisa menghormati umat muslim di Kota Baturaja dan sekitarnya yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Di Sumatera Selatan sudah mulai membuat kebijakan selama Ramadan tahun ini. Seperti Pemerintah Kabupaten OKU melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten OKU yang sudah melarang tempat hiburan dan panti pijat beroperasi selama bulan suci itu dengan dikeluarkannya Surat Himbauan.

Dalam surat himbauan tersebut, di imbau kepada pemilik usaha Panti Pijat diwilayah Kabupaten OKU untuk menghentikan antivitasnya selama Bulan Suci Ramadhan.

Apabila pengusaha Panti Pijat tidak mengindahkan himbauan ini maka Tim gabungan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk menindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, pihaknya juga meminta peran serta dari warga masyarakat maupun Ketua RT untuk bisa melaporkannya jika ditemukan panti pijat yang masih beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan ini. Ujar Kasi Humas.

Editor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online



Komentar

Postingan Populer