Sat Resnarkoba Polres OKU Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Ganja

Baturaja,detiknasionalnews.online - Sat Resnarkoba Polres Oku berhasil Meringkus Tersangka Inisial TAJ (46) Warga Kelurahan Baturaja Permai Kecamatan Baturaja timur Kabupaten OKU saat sedang Hendak Transaksi di Jalan Kolonel Wahab Uzir Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja timur, Sabtu 08/3/2025

Tersangka TAJ di Tangkap Sat Resnarkoba Polres OKU pada hari Sabtu 08/3 sekira pukul 16.00 Wib berawal dari Informasi dari Masyarakat yang mengetahui adanya transaksi Narkotika di duga Jenis Ganja lokasi Pinggir Jalan Kolonel Wahab Uzir Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU

Pengembangan Penyelidikan Oleh Sat Resnarkoba,terhadap tersangka yang mana sebelumnya Menimbulkan gerak - gerik yang mencurigakan akan melakukan Transaksi narkotika 

Tersangka sekira pukul 17.00 Wib saat menunggu seseorang yang sedang memesan narkotika tersebut, dan seketika itu Anggota Sat Resnarkoba langsung menangkap tersangka dan langsung di lakukan penggeledahan kepada tersangka

Walhasil Polisi menemukan barang bukti berupa : 1 bungkus kertas warna putih yang di dalamnya berisikan daun - daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto : 56,28 gram yang di bungkus Kantong Plastik warna hijau

9 (sembilan) bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun - daun kering diduga narkotika jenis Ganja berat brutto : 40,73 gram, 1 unit Handphone dan 1 buah tas selempang warna coklat

" Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Muhamad Andrian,S.Tr.K.S.I.K.M.Si didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon membenarkan adanya Penangkapan kepada tersangka Inisial TAJ dengan Barang bukti diduga narkotika jenis Ganja, hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika " jelas Kasat Narkoba.

Editor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id



Komentar

Postingan Populer