Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Direktorat Intelkam Polda Sumsel melaksanakan Bakti sosial ke Panti Asuhan PEDULI ANAK YATIM Kota Palembang dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional

Palembang, detiknasional.online - Dalam rangka memperingati hari buruh Internasional Direktorat Intelkam Polda Sumsel melaksanakan Bakti sosial ke panti asuhan PEDULI ANAK YATIM Jl.Talang anyar Gg. Cemp., RT.04/RW.02, Karya Baru, Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan,Jumat 1/5/2026 Kegiatan Bakti sosial ini dipimpin oleh Kanit l Subdit IV Dit Intelkam Polda Sumsel AKP SUANDI, S.H. beserta personil Subdit lV memberikan bantuan sembako yang diterima langsung oleh Sari Puspita Selaku Ketua Panti Asuhan PEDULI ANAK YATIM.  Kegiatan bakti sosial ini juga merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Sumsel kepada seluruh personil Polda Sumsel untuk melakukan kebaikan setiap hari kepada masyarakat. Kegiatan ini juga sekaligus wujud kepedulian Polda Sumsel terhadap anak-anak yatim piatu.   ‎Dalam kesempatan tersebut dilakukan doa bersama dengan anak anak yatim piatu agar kita semua mendapatkan keberkahan dari Allah Swt dan di hari Buruh ini juga semoga membawa ...

Selesai Transaksi Sabu Inisial BIA Ditangkap Polisi

Baturaja,detiknasionalnews.online - Seorang Kurir Narkotika inisial BIA (27) berdomisili di kelurahan Baturaja lama Kecamatan Baturaja timur Kabupaten OKU,di tangkap Sat Resnarkoba Polres OKU,pada hari Selasa 04/3 di jalan Wedana Umar Kelurahan Baturaja lama Kecamatan Baturaja timur, Rabu 5/3/2025

Tersangka BIA di tangkap Anggota Satresnarkoba karena di curigai membawa narkotika diduga jenis sabu, setelah di lakukan Penggeledahan terhadap tersangka anggota Sat Resnarkoba menemukan barang bukti Narkotika di duga jenis sabu dengan berat brutto : 1,40 Gram

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, 2 bungkus Plastik Klip bening yang di dalam nya berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah kotak plastik, 1 buah sekop plastik,1 helai Jaket,1 unit handphone merk Vivo Y91C,dan uang tunai sebesar Rp.500.000

Hasil pengakuan tersangka BIA uang tersebut hasil dari penjualan atau transaksi Narkotika di duga jenis sabu-sabu

" Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Muhamad Andrian,S.Tr.K.S.I.K.M.Si didampingi Kasi humas AKP Ibnu Holdon membenarkan telah di tangkap nya inisial BIA dengan barang bukti Narkotika di duga jenis sabu, kemudian tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polres Oku,hasil pemeriksa inisial BIA di jerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika " Papar Kasat narkoba.

Kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id



Komentar