Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Safari Ramadan Banyuasin, Kapolda Sumsel Perkuat Koordinasi Pengamanan Idul Fitri

Banyuasin, detiknasional.online — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. mengonsolidasikan kekuatan pemerintah daerah, TNI-Polri, serta seluruh elemen masyarakat melalui kegiatan Safari Ramadan 1447 H di Aula Sanika Satyawada Polres Banyuasin, Senin (10/3/2026). Kegiatan yang dihadiri sekitar 1.000 jamaah tersebut menjadi momentum strategis bagi Kapolda Sumsel untuk memperkuat soliditas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026, yang akan mengamankan arus mudik dan perayaan Idul Fitri di wilayah Sumatera Selatan. Kapolda Sumsel hadir didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel, di antaranya Dir Intelkam Kombes Pol Tony Budhi Susetyo, Dir Resnarkoba Kombes Pol Yulian Perdana, Dir Lantas Kombes Pol Maesa Soegriwo, Dir Binmas Kombes Pol Hari Purnomo, serta Kabid Propam Kombes Pol Raden Azis Safiri. Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa stabilitas keamanan daerah hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan solid...

Selesai Transaksi Sabu Inisial BIA Ditangkap Polisi

Baturaja,detiknasionalnews.online - Seorang Kurir Narkotika inisial BIA (27) berdomisili di kelurahan Baturaja lama Kecamatan Baturaja timur Kabupaten OKU,di tangkap Sat Resnarkoba Polres OKU,pada hari Selasa 04/3 di jalan Wedana Umar Kelurahan Baturaja lama Kecamatan Baturaja timur, Rabu 5/3/2025

Tersangka BIA di tangkap Anggota Satresnarkoba karena di curigai membawa narkotika diduga jenis sabu, setelah di lakukan Penggeledahan terhadap tersangka anggota Sat Resnarkoba menemukan barang bukti Narkotika di duga jenis sabu dengan berat brutto : 1,40 Gram

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, 2 bungkus Plastik Klip bening yang di dalam nya berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah kotak plastik, 1 buah sekop plastik,1 helai Jaket,1 unit handphone merk Vivo Y91C,dan uang tunai sebesar Rp.500.000

Hasil pengakuan tersangka BIA uang tersebut hasil dari penjualan atau transaksi Narkotika di duga jenis sabu-sabu

" Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Muhamad Andrian,S.Tr.K.S.I.K.M.Si didampingi Kasi humas AKP Ibnu Holdon membenarkan telah di tangkap nya inisial BIA dengan barang bukti Narkotika di duga jenis sabu, kemudian tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polres Oku,hasil pemeriksa inisial BIA di jerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika " Papar Kasat narkoba.

Kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id



Komentar

Postingan Populer