Selesai Transaksi Sabu Inisial BIA Ditangkap Polisi
Baturaja,detiknasionalnews.online - Seorang Kurir Narkotika inisial BIA (27) berdomisili di kelurahan Baturaja lama Kecamatan Baturaja timur Kabupaten OKU,di tangkap Sat Resnarkoba Polres OKU,pada hari Selasa 04/3 di jalan Wedana Umar Kelurahan Baturaja lama Kecamatan Baturaja timur, Rabu 5/3/2025
Tersangka BIA di tangkap Anggota Satresnarkoba karena di curigai membawa narkotika diduga jenis sabu, setelah di lakukan Penggeledahan terhadap tersangka anggota Sat Resnarkoba menemukan barang bukti Narkotika di duga jenis sabu dengan berat brutto : 1,40 Gram
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, 2 bungkus Plastik Klip bening yang di dalam nya berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah kotak plastik, 1 buah sekop plastik,1 helai Jaket,1 unit handphone merk Vivo Y91C,dan uang tunai sebesar Rp.500.000
Hasil pengakuan tersangka BIA uang tersebut hasil dari penjualan atau transaksi Narkotika di duga jenis sabu-sabu
" Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Muhamad Andrian,S.Tr.K.S.I.K.M.Si didampingi Kasi humas AKP Ibnu Holdon membenarkan telah di tangkap nya inisial BIA dengan barang bukti Narkotika di duga jenis sabu, kemudian tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polres Oku,hasil pemeriksa inisial BIA di jerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika " Papar Kasat narkoba.
Kontributor : Budi Utomo
Redaksi : detiknasionalnews.online
Source : polri.go.id

Komentar
Posting Komentar