Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Selesai Transaksi Sabu Inisial BIA Ditangkap Polisi

Baturaja,detiknasionalnews.online - Seorang Kurir Narkotika inisial BIA (27) berdomisili di kelurahan Baturaja lama Kecamatan Baturaja timur Kabupaten OKU,di tangkap Sat Resnarkoba Polres OKU,pada hari Selasa 04/3 di jalan Wedana Umar Kelurahan Baturaja lama Kecamatan Baturaja timur, Rabu 5/3/2025

Tersangka BIA di tangkap Anggota Satresnarkoba karena di curigai membawa narkotika diduga jenis sabu, setelah di lakukan Penggeledahan terhadap tersangka anggota Sat Resnarkoba menemukan barang bukti Narkotika di duga jenis sabu dengan berat brutto : 1,40 Gram

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, 2 bungkus Plastik Klip bening yang di dalam nya berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah kotak plastik, 1 buah sekop plastik,1 helai Jaket,1 unit handphone merk Vivo Y91C,dan uang tunai sebesar Rp.500.000

Hasil pengakuan tersangka BIA uang tersebut hasil dari penjualan atau transaksi Narkotika di duga jenis sabu-sabu

" Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Muhamad Andrian,S.Tr.K.S.I.K.M.Si didampingi Kasi humas AKP Ibnu Holdon membenarkan telah di tangkap nya inisial BIA dengan barang bukti Narkotika di duga jenis sabu, kemudian tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polres Oku,hasil pemeriksa inisial BIA di jerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika " Papar Kasat narkoba.

Kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id



Komentar

Postingan Populer