Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Silahkan Anda Mengkritik Asal Jangan Menyerang Pribadi
Baturaja,detiknasionalnews.online - Kebebasan Menyatakan Pendapat di muka umum tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) Pasal ini juga menjamin Kebebasan berserikat dan berkumpul
Seperti yang di sampaikan inisial AS Kepada Redaksi detiknasionalnews melalui handphone Senin 17/3/2025 menuturkan,Pengawasan Masyarakat atau Pemantau tercantum dalam pasal 82 UU Nomor 6 Tahun 2014 yang menyatakan Bahwa Masyarakat Desa Berhak mendapatkan Informasi mengenai Rencana dan Pelaksanaan Pembangunan Desa,berhak melakukan Pemantauan terhadap Pelaksana Pembangunan Desa,melapor Hasil Pemantauan
AS menambahkan,Dengan adanya Peristiwa OTT Oleh KPK terhadap Dewan dan Pejabat OKU jangan Kaitkan dengan cara menyerang Pribadi Kepada kami selaku Kepala Desa,seperti Pembangunan jalan yang bersumber dari APBN itu bukan tugas kepala Desa, terkecuali itu jalan desa seperti Jalan setapak jalan - jalan yang digunakan untuk masyarakat desa yang bersumber dari dana APBD,bukan jalan yang bersumber dari dana APBN yang bukan Ranah Kewenangan Kepala Desa itu yang harus kita pahami bersama "terang AS yang menjabat sebagai Kades Tanjung Manggus
Lanjutnya, Kami menghargai Kritik saudara kalau memang itu benar dan di dukung dengan data yang akurat,tapi sebaliknya anda jangan menyerang Pribadi dengan berkomentar di medsos tentunya ini sudah mencemarkan nama baik Pribadi saya "tutup AS
Author : Budi Utomo
Redaksi : detiknasionalnews.online
Postingan Populer
Polisi Berhasil Ungkap Indentitas Pelaku Pembunuhan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Sopiyan : Saya Tidak Menabrak Atau Melindas Korban Kastanova
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar