Pengedar Ekstasi di Tangkap Polisi Saat akan Lakukan Transaksi
Baturaja,detiknasionalnews.online - Dicurigai Polisi hendak transaksi Narkotika diduga jenis Pil Extacy, tersangka Inisial ET (34) terpaksa diamankan Sat Resnarkoba Polres OKU kedapatan membawa barang bukti Narkotika diduga jenis Extacy berlogo Heineken warna kuning sebanyak 5 butir pil Extacy dengan berat brutto : 2,74 gram,Kamis 10/4/2025
Tersangka ET, diamankan oleh Sat Resnarkoba pada hari Selasa 08/4 di jalan raya Prabumulih - Baturaja sekira pukul 22.00 wib
Berdasarkan keterangan dan pengakuan tersangka ET, narkotika tersebut akan di jual kembali kepada orang lain,atas kejadian ini tersangka dan barang bukti berupa : 1 bungkus kotak rokok Sampoerna milk didalam nya berisikan 5 butir diduga pil Extacy,1 unit Handphone merk Vivo,dan 1 helai celana jeans dibawa ke Polres OKU
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.M.A.P melalui Kasie humas AKP Ibnu Holdon membenarkan atas penangkapan inisial ET dengan barang bukti 5 butir Pil Extacy dengan berat brutto : 2,74 gram " terang Kasie humas
Sambungnya,tersangka dan barang bukti sudah di amankan untuk proses lebih lanjut,polisi menjerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Budi Utomo
Redaksi : detiknasionalnews.online
Source : polri.go.id

Komentar
Posting Komentar