DPO Kasus Penggelapan Berkedok Order Fiktif Penjual Barang CV Panen Mas Baturaja Menyerahkan Diri
Baturaja,detiknasionalnews.online - Tersangka RO (39) yang merupakan DPO Kasus Penggelapan dengan Pemberatan berkedok Order Fiktif Penjualan Barang milik CV Panen Mas Baturaja yang terjadi pada hari Senin 3/3/2025 akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Baturaja timur,Tersangka RO menyerahkan diri hari Rabu tanggal 16/4/2025 sekira pukul 21.00 wib,Senin 21/4/2025
Penetapan tersangka RO setelah dilakukan proses Penyelidikan oleh Unit dan tim Opsnal Reskrim Polsek Polsek Baturaja timur akhirnya Kapolsek Baturaja timur Menerbitkan surat perintah penangkapan SP.Kap/12/IV/2025/Reskrim.tanggal 17/4/2025 terhadap tersangka Robianto als Robi dipimpin oleh Ipda Deni Arfan,SE.M.Si dan tim Riksa Opsnal Polsek Baturaja timur
Dari hasil penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 lembar faktur kredit,dan 1 helai baju kaos warna abu-abu bertuliskan Nevada pada bagian dada
Saat dilakukan interogasi atau proses tanya jawab formal yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka RO mengakui : bahwa dia telah melakukan order fiktif barang kepada CV Panen Mas Baturaja,dengan adanya order fiktif tersebut maka CV Panen Mas Baturaja menerbitkan Faktur kredit sehingga barang bisa di keluarkan sehingga tersangka bisa menjualkan barang tersebut dengan cara mengecer dan uang hasil penjualan tidak di setor ke CV Panen Mas Baturaja
" Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.M.A.P melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Hariyanto,SH didampingi Kasie humas AKP Ibnu Holdon menyampaikan,membenarkan bahwa tersangka RO yang merupakan DPO dalam kasus tindak pidana penggelapan dengan pemberatan telah menyerahkan diri ke Polsek Baturaja timur,hasil penyidikan terhadap tersangka di jerat dengan pasal 374 Kitab undang Undang Hukum acara pidana "tegas AKP Hariyanto.
Editor : Budi Utomo
Redaksi : detiknasionalnews.online
Source : polri.go.id

Komentar
Posting Komentar