Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

DIREKTORAT INTELKAM POLDA SUMSEL MELAKSANAKAN KEGIATAN BAKTI KEPOLISIAN KE PANTI ASUHAN RIZKY RAISYAH

Palembang, detiknasional.online - Pada hari jum'at tanggal 12 juni 2026 sekitar pukul 13.30 wib telah dilaksanakan Kegiatan Polri Peduli Subdit III Sosbud Ditintelkam Polda Sumatera Selatan dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Polda Sumatera Selatan, menyerahkan bantuan berupa sembako kepada Panti Asuhan Rizky Raisyah ,Jl. Sultan muhammad badarudin 2 No.km11, Alang Alang Lebar, Alang-Alang Lebar, Palembang Kegiatan Bakti Kepolisian ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yatim piatu.  Selain penyerahan bantuan sosial, kegiatan juga diisi dengan doa bersama yang diikuti oleh 40 anak panti asuhan dengan harapan agar seluruh personel Polda Sumsel khususnya Direktorat Intelkam Polda Sumsel, senantiasa diberikan keberkahan, kesehatan, serta kemudahan dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kontributor : Budi Utomo Redaksi : detiknasional.online

DPO Kasus Penggelapan Berkedok Order Fiktif Penjual Barang CV Panen Mas Baturaja Menyerahkan Diri

Baturaja,detiknasionalnews.online - Tersangka RO (39) yang merupakan DPO Kasus Penggelapan dengan Pemberatan berkedok Order Fiktif Penjualan Barang milik CV Panen Mas Baturaja yang terjadi pada hari Senin 3/3/2025 akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Baturaja timur,Tersangka RO menyerahkan diri hari Rabu tanggal 16/4/2025 sekira pukul 21.00 wib,Senin 21/4/2025

Penetapan tersangka RO setelah dilakukan proses Penyelidikan oleh Unit dan tim Opsnal Reskrim Polsek Polsek Baturaja timur akhirnya Kapolsek Baturaja timur Menerbitkan surat perintah penangkapan SP.Kap/12/IV/2025/Reskrim.tanggal 17/4/2025 terhadap tersangka Robianto als Robi dipimpin oleh Ipda Deni Arfan,SE.M.Si dan tim Riksa Opsnal Polsek Baturaja timur

Dari hasil penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 lembar faktur kredit,dan 1 helai baju kaos warna abu-abu bertuliskan Nevada pada bagian dada

Saat dilakukan interogasi atau proses tanya jawab formal yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka RO mengakui : bahwa dia telah melakukan order fiktif barang kepada CV Panen Mas Baturaja,dengan adanya order fiktif tersebut maka CV Panen Mas Baturaja menerbitkan Faktur kredit sehingga barang bisa di keluarkan sehingga tersangka bisa menjualkan barang tersebut dengan cara mengecer dan uang hasil penjualan tidak di setor ke CV Panen Mas Baturaja

" Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.M.A.P melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Hariyanto,SH didampingi Kasie humas AKP Ibnu Holdon menyampaikan,membenarkan bahwa tersangka RO yang merupakan DPO dalam kasus tindak pidana penggelapan dengan pemberatan telah menyerahkan diri ke Polsek Baturaja timur,hasil penyidikan terhadap tersangka di jerat dengan pasal 374 Kitab undang Undang Hukum acara pidana "tegas AKP Hariyanto.

Editor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar