Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

DPO Kasus Penggelapan Berkedok Order Fiktif Penjual Barang CV Panen Mas Baturaja Menyerahkan Diri

Baturaja,detiknasionalnews.online - Tersangka RO (39) yang merupakan DPO Kasus Penggelapan dengan Pemberatan berkedok Order Fiktif Penjualan Barang milik CV Panen Mas Baturaja yang terjadi pada hari Senin 3/3/2025 akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Baturaja timur,Tersangka RO menyerahkan diri hari Rabu tanggal 16/4/2025 sekira pukul 21.00 wib,Senin 21/4/2025

Penetapan tersangka RO setelah dilakukan proses Penyelidikan oleh Unit dan tim Opsnal Reskrim Polsek Polsek Baturaja timur akhirnya Kapolsek Baturaja timur Menerbitkan surat perintah penangkapan SP.Kap/12/IV/2025/Reskrim.tanggal 17/4/2025 terhadap tersangka Robianto als Robi dipimpin oleh Ipda Deni Arfan,SE.M.Si dan tim Riksa Opsnal Polsek Baturaja timur

Dari hasil penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 lembar faktur kredit,dan 1 helai baju kaos warna abu-abu bertuliskan Nevada pada bagian dada

Saat dilakukan interogasi atau proses tanya jawab formal yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka RO mengakui : bahwa dia telah melakukan order fiktif barang kepada CV Panen Mas Baturaja,dengan adanya order fiktif tersebut maka CV Panen Mas Baturaja menerbitkan Faktur kredit sehingga barang bisa di keluarkan sehingga tersangka bisa menjualkan barang tersebut dengan cara mengecer dan uang hasil penjualan tidak di setor ke CV Panen Mas Baturaja

" Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.M.A.P melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Hariyanto,SH didampingi Kasie humas AKP Ibnu Holdon menyampaikan,membenarkan bahwa tersangka RO yang merupakan DPO dalam kasus tindak pidana penggelapan dengan pemberatan telah menyerahkan diri ke Polsek Baturaja timur,hasil penyidikan terhadap tersangka di jerat dengan pasal 374 Kitab undang Undang Hukum acara pidana "tegas AKP Hariyanto.

Editor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer