Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumsel : Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas II Baturaja
Baturaja,detiknasionalnews.online - Terdengar kabar yang beredar tentang adanya indikasi dugaan Pungutan liar (pungli) di Rumah tahanan Negara (Rutan) kelas II B Baturaja yang di lakukan oleh Oknum Kepala Pengamanan Rutan (KPR) inisial AL,Kamis 17/4/2025
Oknum Kepala Pengamanan Rutan (KPR) diduga melakukan pungli meminta uang Rp 300.000 / 3 bulan sekali kepada orang tua warga binaan atau Tahanan baik itu tahanan Polisi dan tahanan Jaksa dengan alasan "Uang tersebut untuk Kebersihan Kamar "
Ironisnya Oknum Kepala Pengamanan Rutan Kelas II B Baturaja Diduga meminta uang Sebesar Rp 500.000 setiap Kamar tahanan Kepada Para Tahanan dan uang tersebut di Kumpulkan melalui Masing - masing Kepala Kamar kemudian di setor kepada Kepala Pengamanan Rutan (KPR)
Berdasarkan keterangan narasumber yang namanya enggan disebut namun kebenaran nya dapat di pertanggung jawabkan Kepada jurnalis Tim gerbangsumsel.id mengungkapkan,maraknya Pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah tahanan Negara kelas II Baturaja yang di lakukan oleh oknum Kepala Pengamanan Rutan (KPR) apalagi sekarang ini jumlah Tahanan dirutan Baturaja Kurang lebih 450 Orang,selain itu banyak Tahanan yang menjerit adanya dugaan pungli yang di lakukan oknum Kepala Pengamanan Rutan (KPR) " kata sumber
Saat di konfirmasi Oleh jurnalis detiknasionalnews.online selasa 15/4/2025 sekira pukul 16.08 Wib Saudara AL selaku Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II B Baturaja melalui handphone dengan nomor : 0823 7360 6XXX, hingga berita ini di tayangkan saudara AL tidak memberi jawaban hanya membungkam
Pungli Termasuk Tindak Pidana Korupsi yang di atur dalam Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kepada aparat penegak hukum jika benar Oknum Kepala Pengamanan Rutan kelas II B Baturaja terbukti Diduga melakukan Pungli Wajib di usut dan di Proses sesuai hukum yang berlaku.
Sesuai Kewenangan Kanwil Direktorat Jenderal Sumsel apabila Dugaan pungli yang dilakukan oleh Oknum KPR Kelas II B Baturaja terbukti ada perbuatan melawan hukum,maka segera untuk memanggil Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Baturaja agar dapat di usut dugaan pungli tersebut dan melaporkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Kontributor : Budi Utomo
Redaksi : detiknasionalnews.online
Postingan Populer
Polisi Berhasil Ungkap Indentitas Pelaku Pembunuhan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Sopiyan : Saya Tidak Menabrak Atau Melindas Korban Kastanova
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar