Pengedar Narkotika Jenis Ganja Ditangkap Polisi

Baturaja,detiknasionalnews.online - Sat Resnarkoba Polres OKU Polda Sumsel dibawah pimpinan Iptu Deka Saputra,S.E.M.Si berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Ganja dengan tersangka inisial AC (46) warga Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja timur Kabupaten OKU,Minggu 13/4/2025

Tersangka AC, di tangkap di jalan raya tiga gajah Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja timur OKU pada hari Sabtu 12/4/2025 dengan barang bukti Narkotika diduga jenis Ganja seberat brutto : 31,34 gram

Dari kronologis Sat Resnarkoba Polres OKU, mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di jalan raya tiga gajah Kelurahan sukajadi.

Mendalami informasi tersebut Personel Sat Resnarkoba melakukan Penyelidikan sesuai di tkp, ternyata dari penyelidikan menimbulkan kecurigaan terhadap seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika

Tidak butuh waktu lama tim Sat Resnarkoba Langsung mengamankan tersangka AC,dari hasil penggeledahan terhadap tersangka di temukan narkotika diduga jenis sabu yang di simpan dalam kertas nasi warna coklat yang di dalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja

" Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.M.A.P melalui Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra,S.E.M.Si didampingi Kasie humas AKP Ibnu Holdon menuturkan,Telah kita amankan seorang Laki-laki inisial AC (46) di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja timur pada hari Sabtu 12/4 " jelas Kasat narkoba

Sambung Iptu Deka Saputra,Tersangka AC dan Barang bukti sudah kita amankan ke Polres OKU,untuk segera di proses lebih lanjut dan hasil penyidikan terhadap tersangka AC di jerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan status tersangka sebagai Pengedar " tutup Kasat narkoba.

Editor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer