Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Tim Resmob Polres OKU Tangkap Pelaku Inisial RRP Kasus Curat

Baturaja,detiknasionalnews.online - Tim Resmob Polres OKU Polda Sumsel Berhasil menangkap Pelaku inisial RRP (27) dalam Kasus Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada hari kamis 3/4/2025 di jalan tihang lorong teratai Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja timur Kabupaten OKU,Sabtu 12/4/2025

Sesuai laporan korban Guswinda (27) tim Resmob Polres OKU melakukan Penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi indentitas Pelaku Pencurian dengan pemberatan 

Berdasarkan Kronologis bermula korban baru pulang dari Bangka melihat pintu kostan nya tidak terkunci korban akhirnya masuk ke kostan dan langsung melihat barang - barangnya sudah tidak ada,akibatnya korban mengalami kerugian di taksir Rp 6.330.000

Walhasil Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra,STrK.S.I.K.M.Si memerintahkan PS Kanit Pidum Aiptu Rasid,S.H bersama Anggota Tim Resmob Polres OKU untuk melakukan Penangkapan pada hari Jumat 11/4/2025 terhadap tersangka RRP.

Dari ungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakan nya taman sari 2 Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja timur dengan barang bukti sebagai berikut,1 unit Televisi LED 32 inch merk Aqua,1 set speaker aktif merk Polytron,dan 1 buah helm merk KYT warna abu-abu

" Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.M.A.P melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra,STrK.S.I.K.M.Si di dampingi Kasie humas AKP Ibnu Holdon membenarkan atas Penangkapan tersangka inisial RRP dalam kasus tindak pidana pencurian dengan Pemberatan,dan hasil dari penyidikan tersangka RRP di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 kitab undang - undang hukum acara pidana "Ungkap Kasat Reskrim

Editor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer