Tim Resmob Polres OKU Tangkap Pelaku Inisial RRP Kasus Curat
Baturaja,detiknasionalnews.online - Tim Resmob Polres OKU Polda Sumsel Berhasil menangkap Pelaku inisial RRP (27) dalam Kasus Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada hari kamis 3/4/2025 di jalan tihang lorong teratai Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja timur Kabupaten OKU,Sabtu 12/4/2025
Sesuai laporan korban Guswinda (27) tim Resmob Polres OKU melakukan Penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi indentitas Pelaku Pencurian dengan pemberatan
Berdasarkan Kronologis bermula korban baru pulang dari Bangka melihat pintu kostan nya tidak terkunci korban akhirnya masuk ke kostan dan langsung melihat barang - barangnya sudah tidak ada,akibatnya korban mengalami kerugian di taksir Rp 6.330.000
Walhasil Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra,STrK.S.I.K.M.Si memerintahkan PS Kanit Pidum Aiptu Rasid,S.H bersama Anggota Tim Resmob Polres OKU untuk melakukan Penangkapan pada hari Jumat 11/4/2025 terhadap tersangka RRP.
Dari ungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakan nya taman sari 2 Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja timur dengan barang bukti sebagai berikut,1 unit Televisi LED 32 inch merk Aqua,1 set speaker aktif merk Polytron,dan 1 buah helm merk KYT warna abu-abu
" Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.M.A.P melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra,STrK.S.I.K.M.Si di dampingi Kasie humas AKP Ibnu Holdon membenarkan atas Penangkapan tersangka inisial RRP dalam kasus tindak pidana pencurian dengan Pemberatan,dan hasil dari penyidikan tersangka RRP di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 kitab undang - undang hukum acara pidana "Ungkap Kasat Reskrim
Editor : Budi Utomo
Redaksi : detiknasionalnews.online
Source : polri.go.id

Komentar
Posting Komentar