Komplotan Pencuri Tandan Buah Sawit di Bekuk Petugas
Ogan Komering Ulu, detiknasionalnews.online - Sebanyak 4 tersangka Pencurian dengan Pemberatan Tandan Buah Sawit di Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU di tangkap oleh Petugas Polsek Lubuk Batang pada hari Rabu 28 Mei 2025.
Operasi Penangkapan para tersangka tersebut di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang IPDA ANGKUT Bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang dan di back up resmob polres OKU di pimpin kanit pidum yang berhasil mengamankan para tersangka pelaku di Desa merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dari Operasi Penangkapan yang dilaksanakan Petugas mengamankan para pelaku yaitu A.Andri bin Jamiludin ( 35 ) , Hari Astomi (41), Sardini Bin Usman (38) dan satu tersangka sudah di tahan di Polres OKU dengan kasus lain yaitu Sahromi (38) sedang yang masih buron dalam pengejaran petugas satu orang yaitu Doni (38).
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa:
- 1 ( satu) Unit mobil hartop warna hitam long bak,
- 2 (dua) buah tombak besi,
- 1 bilah senjata tajam jenis parang, tandan buah sawit.
- 1 lembar nota timbang buah sawit
- 10 tandan buah sawit yang sdh disisihkan .
Kapolsek Lubuk Batang membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan tandan buah sawit dengan kronologis kejadian 4 orang tersangka mendatangi para pemanen buah milik korban sdra H. TJIK UTI dengan mengendarai 1 unit kendaraan hartop warna hitam long bak dengan membawa senjata tajam kemudian mengambil tandan buah sawit tanpa ijin dari pemilik kebun yang sudah ditumpuk oleh pemanen dan di naik kan ke atas mobil milik sdr A ANDRI cs , saat itu pemanen merasa takut apabila mempertahankan buah sawit, akan dipukuli oleh para pelaku A. ANDRI cs . yg memegang Sajam berupa parang kemudian buah sawit tersebut dibawa oleh para pelapor untuk dijual .
Kontributor : Budi Utomo
Redaksi : detiknasionalnews.online
Source : polri.go.id


Komentar
Posting Komentar