Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Baturaja,detiknasionalnews.online - Tersangka AP (29) sebagai Pengedar Narkotika diduga jenis sabu-sabu di ringkus Satresnarkoba Polres OKU, di Jalan Dr.Muhamad Hatta Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja timur Kab Ogan Komering Ulu,Kamis 15/5/2025
Tersangka AP ditangkap Oleh Satresnarkoba Polres OKU, pada hari Selasa 13/5/2025 sekira pukul 13.30 Wib dengan barang bukti Narkotika di duga jenis sabu dengan berat brutto : 2,17 (Dua Koma Tujuh Belas) Gram.
Untuk Penyidikan proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti di berupa 2 bungkus plastik klip bening yang didalam nya berisikan kristal kristal bening diduga narkotika jenis sabu 2,17 gram,1 unit handphone merk OPPO F1s dengan no IMEI 1 : 861609044930259 no IMEI 2 : 861609044930267,1 unit sepeda motor Beat warna merah putih No Pol BG 4530 FAI,1 helai celana jeans,1 bungkus kotak rokok merk RC,1 lembar kertas timah warnah silver
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.M.A.P melalui Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra,S.E.M.Si didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menyampaikan,Tersangka AP dan barang bukti Narkotika di duga sabu-sabu dengan berat brutto : 2,17 gram sudah kita amankan dan dibawa ke Polres OKU untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, hasil penyidikan terhadap tersangka AP kita jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan status tersangka Kurir " Jelas Kasat narkoba.
Kontributor : Budi Utomo
Redaksi : detiknasionalnews.online
Source : polri.go.id

Komentar
Posting Komentar