Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Direktorat Intelkam Polda Sumsel melaksanakan Bakti sosial ke Panti Asuhan PEDULI ANAK YATIM Kota Palembang dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional

Palembang, detiknasional.online - Dalam rangka memperingati hari buruh Internasional Direktorat Intelkam Polda Sumsel melaksanakan Bakti sosial ke panti asuhan PEDULI ANAK YATIM Jl.Talang anyar Gg. Cemp., RT.04/RW.02, Karya Baru, Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan,Jumat 1/5/2026 Kegiatan Bakti sosial ini dipimpin oleh Kanit l Subdit IV Dit Intelkam Polda Sumsel AKP SUANDI, S.H. beserta personil Subdit lV memberikan bantuan sembako yang diterima langsung oleh Sari Puspita Selaku Ketua Panti Asuhan PEDULI ANAK YATIM.  Kegiatan bakti sosial ini juga merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Sumsel kepada seluruh personil Polda Sumsel untuk melakukan kebaikan setiap hari kepada masyarakat. Kegiatan ini juga sekaligus wujud kepedulian Polda Sumsel terhadap anak-anak yatim piatu.   ‎Dalam kesempatan tersebut dilakukan doa bersama dengan anak anak yatim piatu agar kita semua mendapatkan keberkahan dari Allah Swt dan di hari Buruh ini juga semoga membawa ...

Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Baturaja,detiknasionalnews.online - Tersangka AP (29) sebagai Pengedar Narkotika diduga jenis sabu-sabu di ringkus Satresnarkoba Polres OKU, di Jalan Dr.Muhamad Hatta Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja timur Kab Ogan Komering Ulu,Kamis 15/5/2025

Tersangka AP ditangkap Oleh Satresnarkoba Polres OKU, pada hari Selasa 13/5/2025 sekira pukul 13.30 Wib dengan barang bukti Narkotika di duga jenis sabu dengan berat brutto : 2,17 (Dua Koma Tujuh Belas) Gram.

Untuk Penyidikan proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti di berupa 2 bungkus plastik klip bening yang didalam nya berisikan kristal kristal bening diduga narkotika jenis sabu 2,17 gram,1 unit handphone merk OPPO F1s dengan no IMEI 1 : 861609044930259 no IMEI 2 : 861609044930267,1 unit sepeda motor Beat warna merah putih No Pol BG 4530 FAI,1 helai celana jeans,1 bungkus kotak rokok merk RC,1 lembar kertas timah warnah silver

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.M.A.P melalui Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra,S.E.M.Si didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menyampaikan,Tersangka AP dan barang bukti Narkotika di duga sabu-sabu dengan berat brutto : 2,17 gram sudah kita amankan dan dibawa ke Polres OKU untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, hasil penyidikan terhadap tersangka AP kita jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan status tersangka Kurir " Jelas Kasat narkoba.

Kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar