Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Safari Ramadan Banyuasin, Kapolda Sumsel Perkuat Koordinasi Pengamanan Idul Fitri

Banyuasin, detiknasional.online — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. mengonsolidasikan kekuatan pemerintah daerah, TNI-Polri, serta seluruh elemen masyarakat melalui kegiatan Safari Ramadan 1447 H di Aula Sanika Satyawada Polres Banyuasin, Senin (10/3/2026). Kegiatan yang dihadiri sekitar 1.000 jamaah tersebut menjadi momentum strategis bagi Kapolda Sumsel untuk memperkuat soliditas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026, yang akan mengamankan arus mudik dan perayaan Idul Fitri di wilayah Sumatera Selatan. Kapolda Sumsel hadir didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel, di antaranya Dir Intelkam Kombes Pol Tony Budhi Susetyo, Dir Resnarkoba Kombes Pol Yulian Perdana, Dir Lantas Kombes Pol Maesa Soegriwo, Dir Binmas Kombes Pol Hari Purnomo, serta Kabid Propam Kombes Pol Raden Azis Safiri. Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa stabilitas keamanan daerah hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan solid...

Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Baturaja,detiknasionalnews.online - Tersangka AP (29) sebagai Pengedar Narkotika diduga jenis sabu-sabu di ringkus Satresnarkoba Polres OKU, di Jalan Dr.Muhamad Hatta Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja timur Kab Ogan Komering Ulu,Kamis 15/5/2025

Tersangka AP ditangkap Oleh Satresnarkoba Polres OKU, pada hari Selasa 13/5/2025 sekira pukul 13.30 Wib dengan barang bukti Narkotika di duga jenis sabu dengan berat brutto : 2,17 (Dua Koma Tujuh Belas) Gram.

Untuk Penyidikan proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti di berupa 2 bungkus plastik klip bening yang didalam nya berisikan kristal kristal bening diduga narkotika jenis sabu 2,17 gram,1 unit handphone merk OPPO F1s dengan no IMEI 1 : 861609044930259 no IMEI 2 : 861609044930267,1 unit sepeda motor Beat warna merah putih No Pol BG 4530 FAI,1 helai celana jeans,1 bungkus kotak rokok merk RC,1 lembar kertas timah warnah silver

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.M.A.P melalui Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra,S.E.M.Si didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menyampaikan,Tersangka AP dan barang bukti Narkotika di duga sabu-sabu dengan berat brutto : 2,17 gram sudah kita amankan dan dibawa ke Polres OKU untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, hasil penyidikan terhadap tersangka AP kita jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan status tersangka Kurir " Jelas Kasat narkoba.

Kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer