Polsek Lubuk Batang Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Baturaja,detiknasionalnews.online - Polsek Lubuk Batang Polres OKU ungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan tersangka Ganeka Armico (20) warga Desa Lubuk Batang baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu,kamis 8/5/2025

Penangkapan tersangka GA, pada hari Kamis tanggal 8/5/2025 sekira pukul 20.00 wib dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Angkut dan Anggota Reskrim Polsek Lubuk batang berdasarkan laporan korban Septika Amala (34)

Sesuai fakta dan kronologis tersangka GA telah melakukan Pencurian 1 unit Handphone merek OPPO A54 warna hitam dengan TKP dusun IV Desa Lubuk Batang Baru pada tanggal 8/3/2025,Aksi tersangka GA saat melakukan Pencurian diketahui oleh saksi inisial RO (38) warga setempat.

" Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.M.A.P melalui Kasi humas AKP Ibnu Holdon membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka GA (20) Warga Desa Lubuk Batang baru Kecamatan Lubuk Batang OKU " jelas Kasi humas

Tersangka dan barang bukti berupa 1 unit handphone merk OPPO A54 dengan no IMEI 1:8612800051187876 IMEI 2:8612800051187868 sudah kita amankan di Polsek Lubuk Batang dan di jerat dengan pasal 363 KUHP "tutup Kasi Humas.

Kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer