Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Satresnarkoba Polres OKU Tangkap Bandar Narkotika

Baturaja,detiknasionalnews.online - Satresnarkoba Polres OKU melakukan Penggrebekan pada hari kamis 1/2025 di sebuah rumah tepatnya jalan Kandis Kelurahan Sekar jaya Kec Baturaja timur Kabupaten Ogan Komering Ulu,Sabtu 3/5/2025

Polisi berhasil mengamankan tersangka Irpan Irius (18), bersama barang bukti Narkotika diduga jenis Ganja seberat brutto : 170.77 gram ditemukan didalam Lemari rumah tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 Toples plastik berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja,dan 1 unit handphone merk Vivo V15 di bawa ke Polres OKU

" Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo S.I.K M.A.P melalui Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra,S.Tr.K.S.I.K.M.Si didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon membenarkan adanya Penangkapan terhadap tersangka inisial ii (18) dengan barang bukti diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 170,77 gram " Ujar Kasat narkoba

Dari hasil proses Interogasi yang di lakukan oleh penyidik terhadap tersangka bahwa diduga narkotika jenis ganja adalah milik tersangka dengan status bandar dan di jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika " tutup Kasat Narkoba.

Kontributor: Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source: polri.go.id

Komentar

Postingan Populer