Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Safari Ramadan Banyuasin, Kapolda Sumsel Perkuat Koordinasi Pengamanan Idul Fitri

Banyuasin, detiknasional.online — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. mengonsolidasikan kekuatan pemerintah daerah, TNI-Polri, serta seluruh elemen masyarakat melalui kegiatan Safari Ramadan 1447 H di Aula Sanika Satyawada Polres Banyuasin, Senin (10/3/2026). Kegiatan yang dihadiri sekitar 1.000 jamaah tersebut menjadi momentum strategis bagi Kapolda Sumsel untuk memperkuat soliditas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026, yang akan mengamankan arus mudik dan perayaan Idul Fitri di wilayah Sumatera Selatan. Kapolda Sumsel hadir didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel, di antaranya Dir Intelkam Kombes Pol Tony Budhi Susetyo, Dir Resnarkoba Kombes Pol Yulian Perdana, Dir Lantas Kombes Pol Maesa Soegriwo, Dir Binmas Kombes Pol Hari Purnomo, serta Kabid Propam Kombes Pol Raden Azis Safiri. Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa stabilitas keamanan daerah hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan solid...

Satresnarkoba Polres OKU Tangkap Bandar Narkotika

Baturaja,detiknasionalnews.online - Satresnarkoba Polres OKU melakukan Penggrebekan pada hari kamis 1/2025 di sebuah rumah tepatnya jalan Kandis Kelurahan Sekar jaya Kec Baturaja timur Kabupaten Ogan Komering Ulu,Sabtu 3/5/2025

Polisi berhasil mengamankan tersangka Irpan Irius (18), bersama barang bukti Narkotika diduga jenis Ganja seberat brutto : 170.77 gram ditemukan didalam Lemari rumah tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 Toples plastik berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja,dan 1 unit handphone merk Vivo V15 di bawa ke Polres OKU

" Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo S.I.K M.A.P melalui Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra,S.Tr.K.S.I.K.M.Si didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon membenarkan adanya Penangkapan terhadap tersangka inisial ii (18) dengan barang bukti diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 170,77 gram " Ujar Kasat narkoba

Dari hasil proses Interogasi yang di lakukan oleh penyidik terhadap tersangka bahwa diduga narkotika jenis ganja adalah milik tersangka dengan status bandar dan di jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika " tutup Kasat Narkoba.

Kontributor: Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source: polri.go.id

Komentar

Postingan Populer