Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Direktorat Intelkam Polda Sumsel melaksanakan Bakti sosial ke Panti Asuhan PEDULI ANAK YATIM Kota Palembang dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional

Palembang, detiknasional.online - Dalam rangka memperingati hari buruh Internasional Direktorat Intelkam Polda Sumsel melaksanakan Bakti sosial ke panti asuhan PEDULI ANAK YATIM Jl.Talang anyar Gg. Cemp., RT.04/RW.02, Karya Baru, Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan,Jumat 1/5/2026 Kegiatan Bakti sosial ini dipimpin oleh Kanit l Subdit IV Dit Intelkam Polda Sumsel AKP SUANDI, S.H. beserta personil Subdit lV memberikan bantuan sembako yang diterima langsung oleh Sari Puspita Selaku Ketua Panti Asuhan PEDULI ANAK YATIM.  Kegiatan bakti sosial ini juga merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Sumsel kepada seluruh personil Polda Sumsel untuk melakukan kebaikan setiap hari kepada masyarakat. Kegiatan ini juga sekaligus wujud kepedulian Polda Sumsel terhadap anak-anak yatim piatu.   ‎Dalam kesempatan tersebut dilakukan doa bersama dengan anak anak yatim piatu agar kita semua mendapatkan keberkahan dari Allah Swt dan di hari Buruh ini juga semoga membawa ...

Satresnarkoba Polres OKU Tangkap Bandar Narkotika

Baturaja,detiknasionalnews.online - Satresnarkoba Polres OKU melakukan Penggrebekan pada hari kamis 1/2025 di sebuah rumah tepatnya jalan Kandis Kelurahan Sekar jaya Kec Baturaja timur Kabupaten Ogan Komering Ulu,Sabtu 3/5/2025

Polisi berhasil mengamankan tersangka Irpan Irius (18), bersama barang bukti Narkotika diduga jenis Ganja seberat brutto : 170.77 gram ditemukan didalam Lemari rumah tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 Toples plastik berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja,dan 1 unit handphone merk Vivo V15 di bawa ke Polres OKU

" Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo S.I.K M.A.P melalui Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra,S.Tr.K.S.I.K.M.Si didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon membenarkan adanya Penangkapan terhadap tersangka inisial ii (18) dengan barang bukti diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 170,77 gram " Ujar Kasat narkoba

Dari hasil proses Interogasi yang di lakukan oleh penyidik terhadap tersangka bahwa diduga narkotika jenis ganja adalah milik tersangka dengan status bandar dan di jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika " tutup Kasat Narkoba.

Kontributor: Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source: polri.go.id

Komentar