Sopiyan : Saya Tidak Menabrak Atau Melindas Korban Kastanova

Baturaja,detiknasionalnews.online - Peristiwa Kecelakaan Lalulintas yang terjadi di Kabupaten Muara Enim pada hari Selasa 04/3/2025 yang menewaskan Korban Kastanova (49) sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil warga Kelurahan Pasar III Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim berujung menyeret Sopiyan Bin Serentan (48) Warga Desa Penyandingan Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kab Ogan Komering Ulu yang berprofesi sebagai sopir tetap mobil Isuzu GiGA jenis Tronton dengan No Pol B 9540 KEU milik PT ANP Cabang Baturaja,Selasa 20/5/2025

Berdasarkan keterangan Saudara Rozi masih satu rekan sebagai sopir mobil PT ANP Cabang Baturaja pada hari Selasa 04/3/2025 bahwa yang menabrak atau melindas korban Kastanova adalah mobil yang di kendarai oleh Sopiyan karena posisi saudara Rozi pada saat itu menurut pengakuan nya ada di belakang kendaraan mobil yang di kendarai Sopiyan 

Sehingga Saudara Sopiyan ditahan di Satlantas Polres Muara Enim selama 42 hari sejak tanggal 12/3/2025 sampai dengan tanggal 24/4/2025 tanpa ada surat penetapan tersangka dan surat penahanan dari Satlantas Polres Muara Enim

Akhirnya dari pihak keluarga terduga tersangka diwakilkan oleh Rum Aniar (53) didampingi Hendryan Septa Perdana,SH.MH yang mengaku sebagai Pengacara dari Saudara Sopiyan mendatangi Satlantas Polres Muara Enim mempertanyakan Kejelasan status Penahanan Saudara Sopiyan selama 42 hari tanpa ada surat penahanan dan surat penetapan tersangka.

Hasil Konfirmasi jurnalis detiknasionalnews.online kepada Saudara Sopiyan Selasa 20/5/2025 menyampaikan,Saya mohon kepada Aparat Penegak hukum (APH) dalam hal ini Polisi saya minta kepastian hukum yang seadil - adil nya karena saya merasa tidak pernah melakukan menabrak atau melindas seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor pada saat saya mau pulang ke Baturaja melintas di jalan baru kabupaten muara enim " ujar Sopian

Sambungnya,hingga saat ini saya menjalani wajib lapor ke Satlantas Polres Muara Enim setelah saya menjalani penahanan di Satlantas Polres Muara Enim selama 42 hari berakhir pada tanggal 24/4/2025 " Ungkapnya

Ditempat yang sama Rum Aniar menyampaikan, saya sebagai Kakak dari Sopiyan merasa sangat Kecewa kepada saudara Rozi yang telah membuat Fitnah tuduhan terhadap adik saya Sopiyan yang mengatakan kepada Polisi bahwa benar Sopiyan yang menabrak atau melindas korban Kastanova,jika tuduhan itu tidak benar saya akan menuntut dan melaporkan ke pihak berwajib "tegas Rum Aniar

Dari hasil pantauan tim detiknasionalnews.online jika benar Saudara Sopiyan Menabrak atau melindas Korban Kastanova seharus nya pihak PT ANP Cabang Baturaja untuk melakukan Upaya hukum terkait kasus perkara ini karena saudara Sopiyan adalah merupakan Sopir tetap kendaraan milik PT ANP Cabang Baturaja.

Kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online




Komentar

Postingan Populer