Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Tersangka AA Sebagai Kurir Sabu Ditangkap Polisi

Baturaja,detiknasionalnews.online - Perjalanan sang kurir sabu inisial AA (24) warga Desa Lubuk Baru Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu Berakhir Bakal menjadi Penghuni Rutan Baturaja Setelah di tangkap Satresnarkoba Polres Oku pada hari Kamis 22/5/2025 di jalan Baturaja - Muaradua Desa Penyandingan Kec Sosoh Buay Rayap Kabupaten OKU,Jumat 23/5/2025

Penangkapan terhadap tersangka AA,Satresnarkoba menemukan Barang Bukti Diduga narkotika jenis Sabu - sabu didalam plastik klip bening seberat brutto : 2,00 (Dua Koma Nol - Nol) Gram

Barang bukti yang diamankan Polisi,berupa 2 bungkus Plastik klip bening yang didalam nya berisikan kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu,1 lembar kertas rokok warna putih,

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.M.A.P melalui Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra,S.E.M.Si didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menyampaikan,Hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial AA dengan barang bukti Narkotika di duga jenis sabu - sabu seberat : 2,00 gram " terang Kasat narkoba

Setelah dilakukan tahap penyidikan terhadap tersangka AA dijerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan status tersangka sebagai Kurir atau Pengedar " tutup Kasat Narkoba.

Kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer