Tersangka AA Sebagai Kurir Sabu Ditangkap Polisi
Baturaja,detiknasionalnews.online - Perjalanan sang kurir sabu inisial AA (24) warga Desa Lubuk Baru Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu Berakhir Bakal menjadi Penghuni Rutan Baturaja Setelah di tangkap Satresnarkoba Polres Oku pada hari Kamis 22/5/2025 di jalan Baturaja - Muaradua Desa Penyandingan Kec Sosoh Buay Rayap Kabupaten OKU,Jumat 23/5/2025
Penangkapan terhadap tersangka AA,Satresnarkoba menemukan Barang Bukti Diduga narkotika jenis Sabu - sabu didalam plastik klip bening seberat brutto : 2,00 (Dua Koma Nol - Nol) Gram
Barang bukti yang diamankan Polisi,berupa 2 bungkus Plastik klip bening yang didalam nya berisikan kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu,1 lembar kertas rokok warna putih,
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.M.A.P melalui Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra,S.E.M.Si didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menyampaikan,Hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial AA dengan barang bukti Narkotika di duga jenis sabu - sabu seberat : 2,00 gram " terang Kasat narkoba
Setelah dilakukan tahap penyidikan terhadap tersangka AA dijerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan status tersangka sebagai Kurir atau Pengedar " tutup Kasat Narkoba.
Kontributor : Budi Utomo
Redaksi : detiknasionalnews.online
Source : polri.go.id

Komentar
Posting Komentar