Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Tersangka MSP Diringkus Polisi Dengan Barang Bukti 4,51 Gram Sabu-Sabu

Baturaja,detiknasionalnews.online - Seorang Pria inisial MSP (27) diamankan oleh Satresnarkoba Polres OKU Polda Sumsel pada hari Minggu tanggal 11/5/2025 di rumah jalan A.Yani Km 16 Tegal Arum Kelurahan sepancar Lawang Kulon Kecamatan Baturaja timur Kabupaten Ogan Komering Ulu,Minggu 11/5/2025

Setelah tersangka MSP diamankan, dilakukan penggeledahan Polisi berhasil menemukan 5 bungkus Plastik klip bening yang didalamnya berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto : 4,51 gram

Barang bukti lain berupa 3 bal bungkus plastik bening kosong,3 bungkus plastik klip bening besar kosong,1 unit timbangan digital warna hitam merk CHQ,1 buah tas,1 buah wadah dibalut lakban hitam,1 buah pipet warna hitam yang ujungnya runcing,1 sekop,1 buah pipet bening yang ujungnya runcing,dan 1 lembar kertas tisu warna hijau yang didalamnya wadah dibalut lakban hitam.

" Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.M.A.P melalui Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra,SE.M.Si didampingi Kasi humas AKP Ibnu Holdon menyampaikan,Tersangka MSP saat diamankan dan dilakukan penggeledahan Polisi berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 4,51 gram.hasil penyidikan tersangka di jerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika "Ungkap Kasat narkoba.

Kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id


Komentar

Postingan Populer