Tersangka MSP Diringkus Polisi Dengan Barang Bukti 4,51 Gram Sabu-Sabu
Baturaja,detiknasionalnews.online - Seorang Pria inisial MSP (27) diamankan oleh Satresnarkoba Polres OKU Polda Sumsel pada hari Minggu tanggal 11/5/2025 di rumah jalan A.Yani Km 16 Tegal Arum Kelurahan sepancar Lawang Kulon Kecamatan Baturaja timur Kabupaten Ogan Komering Ulu,Minggu 11/5/2025
Setelah tersangka MSP diamankan, dilakukan penggeledahan Polisi berhasil menemukan 5 bungkus Plastik klip bening yang didalamnya berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto : 4,51 gram
Barang bukti lain berupa 3 bal bungkus plastik bening kosong,3 bungkus plastik klip bening besar kosong,1 unit timbangan digital warna hitam merk CHQ,1 buah tas,1 buah wadah dibalut lakban hitam,1 buah pipet warna hitam yang ujungnya runcing,1 sekop,1 buah pipet bening yang ujungnya runcing,dan 1 lembar kertas tisu warna hijau yang didalamnya wadah dibalut lakban hitam.
" Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.M.A.P melalui Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra,SE.M.Si didampingi Kasi humas AKP Ibnu Holdon menyampaikan,Tersangka MSP saat diamankan dan dilakukan penggeledahan Polisi berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 4,51 gram.hasil penyidikan tersangka di jerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika "Ungkap Kasat narkoba.
Kontributor : Budi Utomo
Redaksi : detiknasionalnews.online
Source : polri.go.id

Komentar
Posting Komentar