Dua Tersangka Bandar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres OKU
Baturaja,detiknasionalnews.online - Satresnarkoba Polres OKU Polda Sumsel pada hari Minggu 8/6/2025 sekira pukul 19.00 wib melakukan Penggrebekan di sebuah rumah Kelurahan Saung naga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu,Senin 9/6/2025
Dari hasil proses penyelidikan oleh Satresnarkoba, rumah tersebut dicurigai sebagai tempat transaksi peredaran Narkotika diduga jenis sabu-sabu
Walhasil Dua orang tersangka dan barang bukti Narkotika di duga jenis sabu berhasil di amankan oleh Satresnarkoba Polres OKU,berikut kedua inisial tersangka MJE (34) Warga Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja timur dan AJ (40) Warga Kelurahan Saung naga Kecamatan Baturaja Barat.
Saat di lakukan penggeledahan yang di saksi Ketua RT Setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalam nya terdapat 14 (empat belas ) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis sabu didalam saku celana sebelah kiri tersangka M.Jepi dan 1 bungkus kotak rokok RC didalamnya terdapat 19 bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu ditemukan dalam Lemari pakaian milik tersangka Ali johan
Total berat brutto di duga narkotika jenis sabu-sabu 7,80 gram langsung di bawa ke Polres OKU bersama kedua tersangka untuk di lakukan proses penyidikan
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.M.A.P melalui Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra,S.E.M.Si membenarkan atas penangkapan Dua Orang Tersangka masing-masing inisial MJE dan AJ, kedua nya sedang menjalani pemeriksaan penyidikan dan polisi penjerat dengan primer pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan status tersangka sebagai Bandar " Jelas Kasat Narkoba
Kontributor : Budi Utomo
Redaksi : detiknasionalnews.online
Source : polri.go.id


Komentar
Posting Komentar