Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Ketua DPC TOPAN-RI Waykanan Apresiasi Kejari Waykanan Atas Pemusnahan Barang Bukti

Way Kanan,detiknasionalnews.online – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Kabupaten Way Kanan, Sahrizal, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Way Kanan atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, (12/6/2025). 

‎Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB di halaman Kantor Kejari Way Kanan dan dipimpin oleh Rifqi Leksono selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Way Kanan.

‎Dalam keterangannya, Rifqi menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, antara lain pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), serta Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

‎"Total ada 32 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Rinciannya, 18 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 102,298 gram, 10 perkara OHARDA, 3 perkara KAMNEGTIBUM, dan 1 perkara TPUL," ungkap Rifqi.

‎Kegiatan ini turut disaksikan oleh berbagai unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Kapolres Way Kanan yang diwakili oleh Kasat Narkoba IPTU Prayugo Widodo, Kepala BNN Way Kanan Ledwan Mahpi, perwakilan Pengadilan Negeri M. Arif, perwakilan Lapas Denny Septa, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan, Didy Arwadi.

‎Ketua DPC TOPAN-RI Way Kanan, Sahrizal, menyebut langkah ini sebagai wujud nyata dari transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkotika.

‎"Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Way Kanan yang terus menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan hukum. Pemusnahan ini tidak hanya menandakan keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Sahrizal.

Ia berharap sinergitas antarinstansi dalam penegakan hukum di Way Kanan dapat terus terjalin dan ditingkatkan demi terciptanya masyarakat yang bersih dari tindak kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba.

‎‎Kontributor : July Haryanto

Redaksi : detiknasionalnews.online


Komentar

Postingan Populer