Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Baturaja,detiknasionalnews.online - Polsek Lubuk Batang Polres OKU Polda Sumsel, ungkap Kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26/7/2025 dengan TKP Desa Karta Mulya Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu,Kamis 31/7/2025

Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang, telah melakukan Proses Penyelidikan atas Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sehingga polisi berhasil mengindentifikasi Kedua tersangka.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 24 / VII / 2025 / Polda Sumsel / Res OKU / SEK.Lubuk Batang, Tanggal 26 Juli 2025 Pelapor atas nama Harinda Binti Mujiono (31)

Menindak lanjuti laporan korban serta keterangan saksi saksi yang bernama Wiwindra (34) dan Dian (27) polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap Kedua tersangka pada hari Rabu tanggal 30/7/2025

Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang Ipda Angkut dan anggota reskrim melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka

Walhasil,Kedua tersangka masing masing Arif Gunawan (29) dan Wahyu (32) dan barang bukti berupa 1 tabung tangki Las Karbit, Selang Las karbit yang sudah di potong 45 cm diamankan ke Polsek Lubuk Batang

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.M.A.P melalui Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenijar menyampaikan, Telah Kita amankan Kedua tersangka inisial AG dan WA dengan barang bukti yang sudah di amankan ke Polsek Lubuk Batang, kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 Kitab undang undang hukum acara pidana " Kata Kapolsek.

Kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer