Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Baturaja,detiknasionalnews.online - Polsek Lubuk Batang Polres OKU Polda Sumsel, ungkap Kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26/7/2025 dengan TKP Desa Karta Mulya Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu,Kamis 31/7/2025
Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang, telah melakukan Proses Penyelidikan atas Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sehingga polisi berhasil mengindentifikasi Kedua tersangka.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 24 / VII / 2025 / Polda Sumsel / Res OKU / SEK.Lubuk Batang, Tanggal 26 Juli 2025 Pelapor atas nama Harinda Binti Mujiono (31)
Menindak lanjuti laporan korban serta keterangan saksi saksi yang bernama Wiwindra (34) dan Dian (27) polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap Kedua tersangka pada hari Rabu tanggal 30/7/2025
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang Ipda Angkut dan anggota reskrim melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka
Walhasil,Kedua tersangka masing masing Arif Gunawan (29) dan Wahyu (32) dan barang bukti berupa 1 tabung tangki Las Karbit, Selang Las karbit yang sudah di potong 45 cm diamankan ke Polsek Lubuk Batang
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.M.A.P melalui Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenijar menyampaikan, Telah Kita amankan Kedua tersangka inisial AG dan WA dengan barang bukti yang sudah di amankan ke Polsek Lubuk Batang, kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 Kitab undang undang hukum acara pidana " Kata Kapolsek.
Kontributor : Budi Utomo
Redaksi : detiknasionalnews.online
Source : polri.go.id


Komentar
Posting Komentar