Tersangka Abu Revansyah Berhasil Diamankan Warga
Baturaja,detiknasionalnews.online - Abu Revansyah (36) Pelaku Pencurian dengan pemberatan berhasil di tangkap warga dusun V Desa Bandar agung Kecamatan lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering ulu pada tanggal 17/8/2025
Pelaku AR telah melakukan Pencurian pada hari Minggu 17/8 di rumah korban Yustinus Ensy Abdul Her (31) Warga dusun V Desa Bandar Agung Kecamatan Lubuk Batang OKU
Dalam melakukan aksi kejahatan nya pelaku AR mencongkel papan lantai rumah korban bagian belakang rumah dengan menggunakan Linggis, kemudian pelaku mengambil derigen untuk digunakan sebagai pijakan kaki pelaku sehingga bisa masuk kedalam rumah korban.
Sekira pukul 21.00 wib Tanpa pelaku sadari bahwa diri nya telah di intai oleh Korban dan warga setempat saat hendak melakukan Pencurian
Walhasil pelapor atau korban menarik kaki pelaku saat hendak masuk kedalam rumah korban,akhirnya pelaku terjatuh dan langsung di rangkul oleh warga,namun pelaku melakukan perlawanan dengan sengaja menodongkan senjata mainan tersebut kepada warga sehingga pelaku terlepas dari rangkulan saksi
Pelaku berhasil melarikan diri menuju ke arah depan rumah korban dan terus di kejar oleh korban dan saksi sambil berteriak "maling" akhirnya pelaku berhasil ditangkap warga sehingga pelaku di pukuli oleh warga setempat
Menghindari hal yang tidak di inginkan akhirnya pelaku di bawa ke rumah Iis Sugianto selaku kepala dusun V Desa Bandar agung
Pelaku sempat dilakukan pertolongan perawatan bidan desa,karna bidan desa tidak sanggup kemudian pelaku langsung di bawa ke RSUD Baturaja dengan menggunakan mobil ambulance desa
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.M.A.Pmelalui Kasi humas AKP Ibnu Holdon kepada detiknasionalnews membenarkan atas terjadian nya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan
Pelaku AR dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Lubuk batang,dan pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 Kitab undang undang hukum acara pidana " terang kasi Humas.
Kontributor : Budi Utomo
Redaksi : detiknasionalnews.online
Source : polri.go.id

Komentar
Posting Komentar